bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang selama periode Januari hingga Februari 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid menuturkan bahwa dalam waktu dua bulan tersebut pihaknya telah mengamankan total sekira 70 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi.
“Tangkapan terbanyak akhir Januari kemarin di Gunung Telihan. Yakni satu bal atau sekitar 47 gram sabu,” ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
Berikutnya, dalam waktu dekat puluhan gram sabu tersebut bakal dimusnahkan. Pun, untuk memusnahkan barang terlarang tersebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bontang.
“Pastinya akan segera dimusnahkan. Untuk menghindari penyalahgunaan di lingkungan kami. Waktunya kapan kami belum bisa pastikan,” sebutnya.
Dikatakan Yazid, peran masyarakat Kota Bontang untuk mengungkap peredaran narkoba begitu besar. Sejauh ini, masyarakat banyak menggunakan layanan call center yang terhubung langsung dengan Kapolres Bontang.
“Bahkan banyak yang sadar dan berkat laporan mereka kami terbantu mengungkap jaringan narkoba selama dua bulan ini,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya deklarasi serta kampanye anti narkoba yang digelar hari ini di simpang tiga Ramayana dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda, perusahaan, serta komunitas masyarakat mampu menekan peredaran narkoba di Bontang.
“Kami juga turut melibatkan pelajar SMA sebagai duta anti narkoba. Karena peluang pelajar menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba besar,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post