bontangpost.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Raperda RTRW itu digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa dalam Perda tersebut tidak lagi ada zona tambang di Kota Tepian.
Andi Harun menuturkan ada waktu hingga 2026 bagi pengusaha untuk melakukan aktivitas tambang batu bara di Samarinda.
“Kitakan memberi kesempatan sampai 2026, jadi masih ada kesempatan bagi pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) untuk melakukan aktivitas tanpa batu bara hingga tahun 2026,” ucap Andi Harun kepada awak media saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2)
Ia katakan kebijakan tersebut merupakan sebuah perencanaan fundamental Pemkot Samarinda di bawah masa kepemimpinannya bahwa 2026 Samarinda itu seluruhnya itu bebas dari zona tambang.
Pemkot Samarinda terus mengupayakan mulai 2023 untuk memfokuskan mempersiapkan kota Tepian menjadi kota industri jasa dan perdagangan.
Begitupun pelaku usaha dan masyarakat, ia berharap bisa menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.
“Setelah itu kita ingin betul-betul Samarinda tidak bergantung pada perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” tutur Andi Harun.
Ia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Terlebih ia katakan tambang telah banyak merugikan warga Samarinda.
“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post