BONTANG – Peredaran gelap narkoba di Bontang berhasil diungkap oleh tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Bontang. Satu warga dengan kepemilikan 24 poket sabu diamankan Selasa (26/2) lalu.
Sebanyak 12,67 gram sabu pun gagal beredar. Kepala BNNK Bontang Kismono Edi mengatakan, tersangka HI (36) merupakan warga Jalan P Antasari, RT 11, Kelurahan Berbas Pantai.
“Tersangka HI diduga merupakan jaringan sindikat narkoba dari dua tersangka sebelumnya yang diamankan dengan barang bukti satu kilogram sabu,” jelas Kismono.
Kata dia, HI diamankan setelah pengembangan dua warga Loktuan yang diamankan di Simpang Sangatta Selasa pagi. Selain 24 poket narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah uang Rp 592 ribu, yang diduga hasil menjual sabu.
“Dia tak sendiri, ada tersangka lainnya yakni MW (35) yang juga diamankan,” ujarnya.
Tersangka MW merupakan warga RT 14, Kelurahan Bontang Baru sedangkan tersangka HI ber-KTP Samarinda.
“Keduanya diamankan di BNNP Kaltim untuk penindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (mga/dwi/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post