bontangpost.id – Selebgram Rachel Vennya masih menjadi topik hangat di kalangan publik. Hal tersebut lantaran dirinya nekad kabur saat karantina di Wisma Atlet. Mantan istri Niko Al Hakim itu pun dituntut agar diproses secara hukum melalui sebuah petisi. Dilansir dari situs Change.org, dalam petisi itu menyebutkan, proses hukum Rachel Vennya yang berani kabur dari karantina telah ditandatangani lebih dari 13 ribu orang.
“Semua orang Indonesia harus mengikuti hukum, jika Anda dapat melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!” tulis keterangan petisi itu.
Beragam alasan orang-orang yang menandatangani petisi tersebut, sebagian besar menyatakan bahwa Rachel Vennya pantas untuk menerima hukuman. Lebih lanjut, sebagian juga mengatakan permintaan maaf yang dilakukan oleh mantan istri Niko Al Hakim ini tidak sebanding, dibandingkan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi membahayakan orang lain.
Kamis (21/10/21) kemarin, Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Naudere beserta manager memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan sebagai klarifikasi pemberitaan mereka yang diduga kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post