bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase mengucap syukur atas pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor. Sehubungan dengan permasalahan tapal batas Kampung Sidrap. Basri mengatakan menunggu keputusan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tunggu surat dari Kemendagri saja,” kata Basri.
Menurutnya, kewenangan mengenai tapal batas ini menjadi ranah Pemprov Kaltim. Sehingga Pemkot Bontang tidak bisa berkomentar lebih banyak. Meskipun sejauh ini Tim Percepatan Tapal Batas Sidrap sudah melakukan tugasnya. Bahkan berkolaborasi dengan legislator Kota Taman.
“Tim sudah jalan kemana-mana bahkan gabung dengan DPRD,” ucapnya.
Diketahui, Isran Noor memastikan Kampung Sidrap masuk wilayah administrasi Kota Bontang. Pihaknya pun sudah berkirim surat ke Kemendagri. Mengacu kesepakatan yang tertuang antara kedua belah pihak pada 3 Januari 2019 lalu. Jika disetujui Kemendagri, maka payung hukum akan diubah.
“Surat itu menjadi legimitasi pengubahan status Sidrap dari Kutim ke Bontang. Jadi tidak ada urusan lagi karena sudah disepakati dan tidak lagi perlu kajian-kajian,” kata Isran.
Ia mengaku tidak ada alasan bagi Pemkab Kutim untuk menghalangi proses pemindahan status wilayah. Karena secara geografis, wilayah ini memang lebih dekat dengan Kota Taman. Pengubahan status wilayah ini akan berdampak baik terhadap penyerataan pembangunan di kawasan itu.
“Kasihan masyarakat di Sidrap karena pelayanan administrasi memang lebih dekat ke Bontang,” ungkapnya.
Isran memprediksi persetujuan ini akan keluar dalam waktu dekat. Apalagi kontestasi politik masih jauh. Pernyataan ini bukan kali pertama. Pada penutupan MTQ se-Kaltim di Bontang Juni lalu, juga menegaskan bahwa Sidrap akan masuk bagian wilayah administrasi Bontang.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengusulkan alokasi anggaran untuk menangani persoalan hukum tapal batas Kampung Sidrap. Hal ini sebagai antisipasi, jika keputusan Pemprov Kaltim dan Kemendagri, tidak berpihak ke Bontang. “Warga sebagai pemegang kedaulatan menginginkan masuk ke Bontang, itu yang harus kita perjuangkan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini meminta agar pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 5 miliar pada APBD Perubahan, jika harus mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi. “Ini bentuk ancang-ancang kalau harus mengajukan gugatan ke MK,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post