13 Terpidana Korupsi di Lapas Bontang Dapat Remisi Kemerdekaan

Dua terpidana kasus korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME) mendapatkan remisi di peringatan HUT RI ke-79. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

bontangpost.id – Sebanyak 13 terpidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi pada momen peringatan HUT RI Ke-79.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Kota Bontang Riza Mardani mengatakan bahwa tidak semua narapidana mendapatkan remisi.

“Ada dua yang tidak mendapatkan karena sedang menjalani hukuman subsider,” kata Riza.

Ia juga menyampaikan, para terpidana yang mendapatkan remisi memasuki tahun pertama hingga ketiga masa tahanan.

Sedangkan, besaran remisi yang diterima beragam. Dari yang terendah mendapat remisi dua bulan hingga yang tertinggi empat bulan.

“Penahanan ada yang sejak 2019 silam hingga tahun lalu,” ucapnya.

Untuk diketahui, dari 13 penerima remisi, terdapat nama Johansyah yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah LPK Gigacom.

Ia diketahui ditahan bersama sang istri, Ety Sufiati, dan anaknya, Tirtania J E Florida.

Sebelumnya, pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedianya Johansyah juga berkewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 juta.

Namun karena terpidana mengembalikan kerugian negara Rp247 juta, maka uang pengganti berkurang menjadi Rp562.168.250.

Terpidana Johansyah diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014.

Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Kemudian ada nama terpidana Dewanta Arisandy yang tersandung kasus penyalahgunaan dana hibah LPK Sempoa tahun anggaran 2013-2014. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah diputus hakim pada 2020 silam.

Kasus pengadaan lahan Bandara Bontang Lestari juga muncul. Dengan terpidana Dimas Saputro dan Marmin.

Termasuk mantan pimpinan dan komisaris PT Bontang Migas dan Energi (BME) yakni Kasmiran dan Muhammad Taufik.

Berikut Terpidana Korupsi yang mendapatkan Remisi;

  • Johansyah (4 bulan)
  • Mahmud Hidayat (3 bulan)
  • Dewanta Arisandy (4 bulan)
  • Chairul Rahman (4 bulan)
  • Ireng Gandi Suwarno (4 bulan)
  • Dimas Saputro (3 bulan)
  • Marmin (3 bulan)
  • Muhammad Taufik  (3 bulan)
  • Kasmiran (3 bulan)
  • Aspul Anwar  (3 bulan)
  • Ety Sufiaty (2 bulan)
  • Tirtania JE Florida (3 bulan)
  • Sayid Muhdapi (3 bulan). (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version