Kantongi Tanda Terima di KPU Samarinda
SAMARINDA – Masa pendaftaran partai politik (parpol) untuk berlaga dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019 telah berakhir. Setidaknya ada 18 parpol yang berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada masa pendaftaran sejak 3 Oktober lalu. Namun hingga hari pendaftaran terakhir, Selasa (17/10) kemarin, yang mendapatkan tanda terima pendaftaran berjumlah 16 parpol.
Ketua KPU Samarinda Ramaon Dearnov Saragih menyatakan, dua parpol yang tidak mendapat tanda terima pendaftaran yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Kata dia, hingga pendaftaran berakhir PPP belum juga menyerahkan dokumen-dokumen salinan syarat keanggotaan parpol.
“Sementara untuk PIKA, berkasnya kami kembalikan. Karena PIKA tidak menyampaikan KTP dan KTA (kartu tanda anggota). Hanya menyampaikan dokumen F2 saja,” ungkap Ramaon kepada Metro Samarinda, Rabu (18/10) kemarin.
Dia menjelaskan, meski kedua parpol tersebut tidak memberikan data di KPU Samarinda, bukan berarti tidak bisa mengikuti pileg. Pasalnya penetapan parpol-parpol peserta pemilu bergantung pada keputusan KPU RI. Apabila parpol tersebut lolos pendaftaran di tingkat pusat, maka parpol di daerah berhak mengikuti pileg.
“Untuk bisa lolos di tingkat provinsi, parpol minimal harus lolos 75 persen. Jadi kalau untuk Kaltim, parpol minimal lolos di 8 kabupaten/kota untuk bisa ikut pileg. Secara nasional, parpol harus lolos pendaftaran di semua provinsi di Indonesia, harus 100 persen,” bebernya.
Selanjutnya untuk 16 parpol yang telah mendapat tanda terima, KPU Samarinda bakal melakukan verifikasi administrasi. Dari pengamatan awal, Ramaon memperkirakan akan ada beberapa parpol yang harus kembali memperbaiki administrasinya. Pasalnya, ada kurang kesesuaian antara KTP dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Jadi kami harapkan para LO (liaison officer) setiap parpol dapat segera bekerja cepat memperbaiki data begitu ada hasil verifikasi administrasi,” terang Ramaon.
Lebih lanjut dia mengungkap, penerimaan syarat-syarat pendaftaran parpol sebagian besar diterima KPU pada dua hari terakhir pendaftaran. Sejatinya pendaftaran berakhir pada Senin (16/10). Namun kemudian pendaftaran diperpanjang satu hari. Dalam penerimaan pendaftaran ini sendiri KPU Samarinda berpatokan pada surat edaran KPU nomor 580. “Maka patokan penerimaan kami terkait tanda terima itu pada jumlah minimal KTP dan KTA. Yaitu minimal 766 KTP dan KTA. Dari 16 parpol, semuanya di atas 766 KTP dan KTA,” ungkapnya.
Ramaon memastikan bila 16 parpol tersebut telah terdaftar di pusat. Karena KPU Samarinda tidak mungkin menerima pendaftaran sebelum parpol itu terdaftar di pusat. Dalam hal ini di KPU Samarinda hanya bagian dari penyerahan salinan KTA dan KTP.
Dari data Sipol, diketahui Partai Gerindra menjadi parpol dengan jumlah keanggotan terbesar di Samarinda yaitu 3.306 anggota. Disusul Partai Hanura dengan 2.573 anggota. Menariknya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang terbilang baru telah memiliki anggota mencapai 1.558 anggota, unggul dari Partai Golkar yang memiliki 1.458 anggota (selengkapnya lihat grafis). (luk)
– PARPOL YANG DITERIMA
NO PARPOL JUMLAH ANGGOTA
1 PKPI 821
2 PAN 912
3 BERKARYA 909
4 PBB 845
5 PDI-P 899
6 DEMOKRAT 878
7 GERINDRA 3.306
8 GARUDA 818
9 GOLKAR 1.458
10 HANURA 2.573
11 IDAMAN 781
12 PKS 863
13 PKB 847
14 NASDEM 999
15 PSI 837
16 PERINDO 1.558
– PARPOL YANG TIDAK DITERIMA
NO PARPOL KETERANGAN
1 PIKA BERKAS DIKEMBALIKAN
2 PPP TIDAK MENYERAHKAN BERKAS
Keterangan: (*) Data jumlah anggota berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sumber: KPU Samarinda







