SANGATTA – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Soenaryono mengatakan, di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pihaknya mencatat sekira 700 Warga Negara Asing (WNA) yang tersebar di Kaltim. Dua ratus diantaranya berada di Kutim.
WNA ini keluar masuk silih berganti dengan tujuan berwisata, bekerja termasuk yang sudah menetap dengan mengantongi dokumen kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Dari pantauannya selama ini, belum menemukan sekalipun pelanggaran izin yang dilakukan oleh WNA. Semua berjalan normal sesuai dengan peraturan yang dianut di Indonesia khususnya Kaltim.
“Di Kutim kami belum menemukan indikasi pelanggaran izin WNA, seperti visa wisata yang dipergunakan untuk kerja,” kata Yono usai memberikan sambutan pada pembentukan dan rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) kecamatan Muara Ancalong, Muara Wahau, Rantau Pulung, Sandaran, dan Telen, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Sangatta, Selasa (27/3).
Dia juga menambahkan, sebagai bentuk pengawasan WNA di Kutim maka Timpora dibentuk hingga di tingkat kecamatan. Selain bertujuan sinergitas antar lembaga, juga mengefektifkan jangkauan pengawasan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kalimatan Timur (Kaltim) yang terbilang luas.
“Meskipun belum ditemukan pelanggaran, akan tetapi sangat diperlukan Timpora. Sehingga aktifitas orang asing di Kutim bisa terpantau dan tertata,” katanya.
Sebelumnya, lewat Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kalimantan Timur Kantor imigrasi kelas I Samarinda, Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengukuhkan Timpora Kecamatan yang beranggotakan Polisi, Koramil, Camat dan Para kepala desa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Plh Kepala Arlina Syamsinar Nomor : W18.IMI.Fb.GR.04.02-0579.
Dalam sambutannya, Wabup Kasmidi Bulang merasa bangga akan keterlibatan daerahnya seperti pemerintah kecamatan dalam hal pengawasan WNA. Dirinya berharap kepada anggota yakni camat dan kepala desa dapat menjalin koordinasi sebelum melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami bangga dilibatkan dalam tim lintas lembaga ini. Saya minta camat serta para kepala desa mengutamakan koordinasi dengan anggota Timpora,” pintanya.
Di kesempatan tersebut juga sempat hadir jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di lingkungan Pemkab Kutim untuk menyaksikan “baiat” perdana di Kutim tersebut.
Kapala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Januar Herlian Putra Lembang Alam jauh hari sebelumnya menyatakan, bagi warga asing yang sudah menetap sementara atau terlebih tinggal tetap dapat segera melaporkan diri kepada dinas terkait dalam hal ini Disdukcapil serta RT setempat.
“Jadi harus melaporkan diri kepada kami,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: