BONTANG – Pedagang yang selama ini mengemas makanan dan minuman dengan styrofoam harus siap-siap menggantinya dengan kemasan lain. Pasalnya, tahun depan akan diberlakukan larangan menggunakan styrofoam di Bontang.
Hal tersebut mengacu pada implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) 30/2018 tentang pengurangan penggunaan sampah sekali pakai yang baru disahkan.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Anwar Sadat mengatakan, secara bertahap perwali itu disosialisasikan kepada para ritel dan pedagang.
Sejatinya sampah plastik sekali pakai seperti styrofoam, tidak diperbolehkan lagi digunakan. Itu karena dapat membahayakan kesehatan dan memiliki dampak buruk lingkungan. “Ditambah juga tidak bisa terurai,” katanya.
Sadat memaparkan, styrofoam merupakan plastik yang mempunyai komponen benzena. Artinya zat yang dihasilkan dari bahan bakar minyak itu merupakan satu dari empat serangkai penyebab kanker pada manusia. Bahkan telah menjadi top ranking paling ditakuti, karena sudah terbukti menyebabkan kanker pada manusia. “WHO pun sudah melarang sejak lama melarang penggunaan styrofoam ini,” bebernya.
Dia menambahkan, memang tidak serta merta larangan tersebut langsung diterapkan. Bila masih ada warga yang mempunyai stok, dipersilahkan untuk tetap menjualnya. Namun ketika sudah habis, diharapkan tidak menjualnya lagi. (ver)


