BONTANG – Satu unit truk bermuatan kayu digelandang ke Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (2/5/2020). Lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kendaraan asal Kutim menuju Kota Taman ini ditahan Satuan Reskrim Polres Bontang saat memasuki pintu masuk Bontang, tepatnya di Tugu Selamat Datang Bontang sekira pukul 05.20 Wita. Setelah ditanyakan aparat penegak hukum soal muatannya, sopir mengakui mengangkut kayu. Namun saat ditanya dokumen barang bawaannya itu, pria tersebut tidak dapat menunjukkan SKSHH.
Untuk diketahui, setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen SKSHH. Dokumen SKSHH hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan. Pengirim, pengangkut, dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada truk dari Kutim menuju Bontang dengan bermuatan kayu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Mahfud didampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk warna hijau ini membawa 286 lembar papan serta 5 batang kayu jenis meranti dan kapur berbagai ukuran. Kini barang bukti dan sopir dibawa ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan. Bagi oknum dapat dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” UU RI No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: