BONTANG – Satlantas Polres Bontang telah memasang 15 unit perangkat circuit closed television (CCTV) di sejumlah titik persimpangan jalan Kota Taman. Sayangnya, piranti tersebut belum mampu menerapkan mekanisme tilang elektronik atau e-Tilang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i, mengatakan sarana yang terpasang berjenis CCTV biasa. Fungsinya memonitor situasi arus lalu lintas dan membantu penyelidikan apabila ada kecelakaan lalu lintas. Terkhusus di lokasi yang terdapat perangkat CCTV itu.
Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar di warga terkait pelaksanaan e-Tilang pada beberapa hari lalu. “Kabar itu tidak benar. Karena CCTV yang terpasang bukan untuk merekam pelanggaran dan berujung pada penilangan,” kata perwira berpangkat balok tiga tersebut.
Sebelumnya, kabar beredar empat titik persimpangan jalan bakal dilaksanakan uji coba e-tilang. Daftar persimpangan itu yakni simpang empat Bontang Baru, simpang empat Bontang Kuala, simpang tiga Jenderal Sudirman (Bukit Indah), dan simpang tiga Berebas Tengah.
Pada lanjutan pesan pada sebuah aplikasi sosial media itu, kamera CCTV akan melakukan perbesaran jika pengendara roda dua tidak menggunakan helm saat melintas. Termasuk jika pengendara berhenti di lampu merah dengan posisi melewati garis berhenti. CCTV itu lantas merekam nomor pelat kendaraan bersangkutan. Selanjutnya berita penilangan akan dikirim kepada pemilik kendaraan.
Meski demikian, ia mengimbau kepada pengendara roda dua untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. “Demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya. Termasuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Diketahui, 11 perangkat saat ini berkondisi baik. Terpasang di simpang empat Masjid Al-Hijrah, simpang tiga Bukit Indah, depan SPBU Akawy, simpang tiga depan Mapolres, simpang tiga Perum Bukit Sekatup Damai (BSD), simpang empat Loktuan, simpang tiga RSIB Yabis, depan Pasar Telihan, depan Terminal Bontang, dan simpang tiga Kopkar Pupuk Kaltim.
Sementara empat piranti mengalami kerusakan berlokasi di simpang empat Lengkol, simpang tiga jalan tembus (eks Pupuk Raya), simpang empat Bontang Kuala, dan simpang tiga Taman Plaza Ramayana. Berdasarkan penelusuran awak media Kaltim Post (induk Bontangpost.id) di salah satu situs belanja, harga perangkat CCTV yang dapat digunakan sistem tilang elektronik per unitnya mencapai Rp 100 juta. Jika saat ini terdapat 15 titik, dibutuhkan anggaran sekira Rp 1,5 miliar untuk mewujudkan pelaksanaan tersebut. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post