bontangpost.id – Tiga orang kurir narkotika golongan I jenis sabu, masing-masing berinisial IH (32), ND (38) dan AA (44) diancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Yudhi Prihastoro saat ditemui pasca pemusnahan 47 Kg barang bukti narkotika di Mapolres Nunukan, Rabu (3/8). “Tiga kurir yang membawa sabu 47 kg, sangat memungkinkan untuk ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Hal tersebut mengacu pada kasus sebelumnya. Yaitu mahasiswi asal Makassar Emi Sulastriani (22). Kurir 20 kg sabu yang ditangkap polisi pada 3 September 2019 lalu. Dalam persidangan di PN Nunukan, Emi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Yudhi, jaksa akan mempertajam peran masing-masing ketiga kurir itu. “Ini masih pro justitia, artinya masih menimbang azas praduga tak bersalah. Kita akan melihat hal itu di persidangan nanti,” terangnya.
Barang bukti tindak pidana narkotika tersebut, berasal dari 17 perkara dengan 25 orang tersangka. Tiga diantaranya, merupakan kurir dari 47 kg sabu asal Malaysia, yang diamankan Tim Gabungan Polda Kaltara, di Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Karena narkoba merupakan musuh bangsa yang merusak generasi. “Komitmen kita selalu menjaga perbatasan dari segala bentuk peredaran narkoba. Tak ada toleransi terhadap bahan kimia beracun yang merusak bangsa ini,” ungkapnya.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan melarutkan sabu dengan air mineral dalam wadah besar. Lalu dibuang ke kloset. Sebelumnya, tim Gabungan Polda Kaltara menggagalkan penyelundupan 47 kg sabu asal Malaysia dengan tujuan Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/7).
Narkoba diamankan di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik. Tersangka IH merupakan warga Jalan Sei Fatimah Nunukan, memiliki peran sebagai aktor utama. Tersangka IH, yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket barang haram tersebut sampai tujuan.
Barang terlarang tersebut, mulanya dibawa oleh ND, seorang petani asal Lombok Timur Kelurahan Aikmal, Lombok, Nusa Tenggara Barat. ND yang berdomisili di Tawau Malaysia, berperan sebagai kurir paket tersebut dari Bambangan, Pulau Sebatik menuju Nunukan.
Dari ND, paket akan berpindah tangan ke AA, seorang buruh nelayan, warga Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan. Ia bertugas melanjutkan pengiriman paket dari Nunukan ke Palu, Sulawesi Tengah menggunakan kapal Pelni.
Paket sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya. Para tersangka dijanjikan upah RM 500.000 atau setara dengan Rp 1,65 miliar, oleh seorang bandar di Tawau Malaysia berinisial EZ, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para tersangka pun dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (*/dzl/uno)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: