bontangpost.id – Sebanyak 30 ribu blangko Kartu Identitas Anak (KIA) kini telah tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bontang, M Karnadi menerangkan, pihaknya telah mengirim surat kepada kelurahan dan kecamatan untuk diinformasikan kepada warganya agar dapat melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing.
“Sudah seminggu lalu kami melakukan pencetakan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (16/6/2020).
Saat ini, jumlah anak umur 0 hingga 16 tahun 11 bulan di Bontang sebanyak 59.239. Terdiri dari Kecamatan Bontang Utara sebanyak 27.303 anak, Bontang Selatan 22.842 anak, dan Bontang Barat 9.094 anak. Sementara yang telah terdaftar KIA sebanyak 25.723 anak. Terdiri dari Kecamatan Bontang Utara sebanyak 10.787 anak, Kecamatan Bontang Selatan 11.638 anak, dan Bontang Barat 3.298 anak.
Sedangkan yang telah memiliki KIA sebanyak 25.382 anak. Terdiri dari Kecamatan Bontang Utara sebanyak 10.775 anak, Bontang Selatan sebanyak 11.601 anak, dan Bontang Barat 2.986 anak. Sementara itu, yang belum terdaftar KIA sebanyak 33.516 anak. Terdiri dari Kecamatan Bontang Utara sebanyak 16.616 anak, Bontang Selatan sebanyak 11.204 anak, dan Bontang Barat 5.796 anak.
“Bontang ini merupakan percontohan untuk KIA,” katanya.
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan atau melakukan perekaman KIA untuk anaknya, dapat langsung ke kantor kecamatan setempat dengan membawa berbagai persyaratan. Untuk anak usia 0 sampai kurang 5 tahun, membawa foto copy akta kelahiran, foto copy KTP orang tua, dan foto copy kartu keluarga. Sedangkan bagi anak umur 5 sampai kurang dari 17 tahun persyaratanya sama, namun anak tersebut harus hadir saat perekaman untuk pengambilan foto.
“Perekaman di kecamatan dan pencetakan di Disdukcapil,” paparnya.
Banyak manfaat memiliki KIA ini, kata Karnadi. Selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, dapat digunakan untuk membuka rekening di bank, pembuatan dokumen keimigrasian, dan untuk mencegah perdagangan anak.
“Si anak itu sudah secara hukum tercatat di negara,” ujarnya.
Ia pun mengimbau warga yang sudah melakukan perekaman dan pencetakan namun belum mengambil kartunya, untuk segera mengambilnya di kantor Disdukcapil. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post