SAMARINDA – Proses pelipatan dan penyortiran surat suara oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Samarinda telah berakhir, Kamis (30/5) lalu. Dalam proses pelipatan dan penyortiran tersebut ditemukan ada 370 surat suara yang dinyatakan cacat.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Logistik, Imam Ardiansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilgub 27 Juni mendatang.
“Untuk proses pelipatan dan penyortiran sudah selesai dari Kamis lalu. Tadi pagi (kemarin, Red.) kami sedang melakukan perekapan sebelum surat didistribusikan nanti ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata dia, Jumat (1/6) kemarin.
Dia menyebut, dari hasil penyortiran dan pelipatan yang dilakukan KPU selama lima hari terakhir, ditemukan ada 370 surat suara yang cacat atau tidak memenuhi syarat. Sesuai aturan, surat suara tersebut nantinya akan dihancurkan dengan cara dibakar.
“Surat suara yang cacat nanti akan dibakar. Namun kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Kaltim. Kalau sudah ada arahan, akan langsung kami musnahkan,” kata dia.
Setelah itu, KPU akan mengajukan penggantian terhadap sejumlah surat suara yang rusak kepada KPU Kaltim. “Nanti akan diganti, sejumlah dengan yang rusak,” ujar dia.
Lebih lanjut, Imam menuturkan, bahwa proses pelipatan dan penyortiran yang selesai 30 Mei lalu mengalami sedikit kendala. Karena dalam satu ikatan surat suara yang harusnya berisi 25 lembar, ternyata terdapat jumlah surat suara yang kurang maupun kelebihan.
“Kami instruksikan satu ikatan berisi 25 lembar surat suara. Setelah di cek ulang ternyata dalam satu bal ada yang berisi 24 lembar, bahkan ada yang lebih menjadi 26 surat suara,”ungkapnya.
Sehingga, hal ini menyebabkan pihaknya harus bekerja ekstra melakukan pengecekan agar jumlah satu ikatan kertas suara berisi pas 25 lembar, tidak kurang maupun lebih.
Imam juga menerangkan, bahwa semua perlengkapan untuk pemilu juga sudah siap, seperti tinta, paku coblos, dan beberapa keperluan logistik lainnya. Nantinya semua logistik akan disebar H -3 se-kecamatan, H -2 se-kelurahan, H-1 per TPS di Samarinda. “Hanya tinggal menunggu kotak suara dari Pemprov,” kata dia. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: