bontangpost.id – Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
1. Putri Diperiksa 3 Kali
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri telah diperiksa tiga kali. Dari hasil gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri sebagai tersangka. Selain itu, Andi menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Tim, Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Banyak teman-teman bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya juga harusnya kemarin yang bersangkutan kita periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, bukti elektronik CCTv baik di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” kata Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
2. Melakukan Kegiatan Bagian dari Perencanaan
Andi mengungkapkan dalam rekaman CCTv, Putri berada di dua lokasi yakni di rumah Saguing dan rumah Duren Tiga. Kegiatan Putri di lokasi tersebut termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
“Ini lah bagian jadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” ujarnya.
3. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan pasal yang dijeratkan kepada suaminya, Ferdy Sambo. Dalam salah satu pasal tersebut Putri diduga dengan sengaja ikut merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” ucapnya.
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. CCTv Vital Ditemukan
Andi menyampaikan CCTv vital di lokasi kejadian telah berhasil ditemukan. CCTv tersebut menjadi bagian sangat penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Alhamdulillah CCTv yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” kata Andi.
Andi mengatakan CCTv tersebut merekam sejumlah kejadian penting di Duren Tiga. CCTv itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.
“Dengan sejumlah tindakan penyidik,” ujar Andi.
5. Putri Belum Ditahan
Polri menyebut Putri belum ditahan. Alasan belum menahan Putri lantaran yang bersangkutan sakit.
“Kedua, tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
Agung mengatakan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Dia menyebut Putri dirawat di rumah kediamannya.
“Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu,” katanya.
“(Putri dirawat) di kediaman di rumah,” imbuhnya.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. (detik)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post