bontangpost.id – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengorek motif yang memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Markas Komando (Mako) Brimob. Pemeriksaan Ferdy memakan waktu selama 7 jam.
“Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Selain itu, tiga tersangka lain, pun diperiksa. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
“Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim,” katanya.
Berikut 5 hal yang terungkap usai pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai tersangka:
1. Aduan Istri Sulut Amarah Ferdy Sambo ke Brigadir J
Brigjen Andi Rian menyebut Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC,” kata Brigjen Andi Rian.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata dia.
2. Sambo Perintahkan Bharada E-Bripka RR Bunuh Brigadir J
Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal membunuh Brigadir J.
“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tutur Andi Rian.
3. Tim Khusus Kapolri Punya Bukti Kejahatan Sambo
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Kalaupun Ferdy tidak mengakui, Andi Rian menegaskan punya alat bukti untuk menjerat Ferdy Sambo.
“Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong,” kata Andi Rian.
“Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” lanjut Andi Rian.
4. Polisi yang Ditahan di Patsus Jadi 12
Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J bertambah. Saat ini ada 12 polisi yang ditahan di patsus.
Ke-12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.
“Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
“Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini,” kata dia.
5. Kapolri Bubarkan Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri mulai hari ini. Faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi salah satu alasan diberhentikannya Satgassus Polri.
“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan tugas-tugas nanti dilakukan oleh satuan kerja Polri. Dengan demikian, Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.
“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” ujar Dedi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus. (detik)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post