• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

5 Hal Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa, Ini Motif Pembunuhan Brigadir J

by Redaksi Bontang Post
12 Agustus 2022, 11:48
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengorek motif yang memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Markas Komando (Mako) Brimob. Pemeriksaan Ferdy memakan waktu selama 7 jam.

“Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, tiga tersangka lain, pun diperiksa. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

“Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim,” katanya.

Berikut 5 hal yang terungkap usai pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai tersangka:

1. Aduan Istri Sulut Amarah Ferdy Sambo ke Brigadir J

Brigjen Andi Rian menyebut Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

Baca Juga:  Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC,” kata Brigjen Andi Rian.

“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata dia.

2. Sambo Perintahkan Bharada E-Bripka RR Bunuh Brigadir J

Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal membunuh Brigadir J.

“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tutur Andi Rian.

3. Tim Khusus Kapolri Punya Bukti Kejahatan Sambo

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Kalaupun Ferdy tidak mengakui, Andi Rian menegaskan punya alat bukti untuk menjerat Ferdy Sambo.

“Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong,” kata Andi Rian.

“Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” lanjut Andi Rian.

Baca Juga:  Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka

4. Polisi yang Ditahan di Patsus Jadi 12

Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J bertambah. Saat ini ada 12 polisi yang ditahan di patsus.

Ke-12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.

“Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

“Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini,” kata dia.

5. Kapolri Bubarkan Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri mulai hari ini. Faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi salah satu alasan diberhentikannya Satgassus Polri.

“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga:  "Pak Jokowi, Anak Saya Tewas di Hari Ulang Tahunnya"

Dedi mengatakan tugas-tugas nanti dilakukan oleh satuan kerja Polri. Dengan demikian, Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.

“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus. (detik)

Print Friendly, PDF & Email
Source: detik
Tags: Kadiv Propampenembakan polisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Viral, Pencurian Ponsel di Parkiran, Ini Penjelasan Pengelola Hotel

Next Post

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

Related Posts

Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka
Kriminal

Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka

18 Desember 2024, 20:57
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Perannya sebagai Eksekutor Jadi Hal Memberatkan
Kriminal

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Perannya sebagai Eksekutor Jadi Hal Memberatkan

19 Januari 2023, 08:21
Takut pada Sambo, Putri Ngaku Buat Laporan Pelecehan Dipaksa
Kriminal

Takut pada Sambo, Putri Ngaku Buat Laporan Pelecehan Dipaksa

13 Desember 2022, 13:00
Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua
Kriminal

Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua

2 November 2022, 18:52
Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan
Nasional

Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan

1 November 2022, 10:58
AKP Irfan Akui Diperintah Pimpinan Ganti CCTv di Sekitar Rumah Dinas Sambo
Kriminal

AKP Irfan Akui Diperintah Pimpinan Ganti CCTv di Sekitar Rumah Dinas Sambo

27 Oktober 2022, 13:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.