bontangpost.id – Polres Bontang merilis seluruh kegiatan hingga pengungkapan kasus sepanjang 2022. Salah satunya, perihal punishment personel di tahun ini. Diketahui, ada 7 anggota Polres Bontang yang dikenai sanksi. 6 di antaranya pelanggaran disiplin, dan 1 sisanya masuk dalam ranah tindak pidana.
Saat ini dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, 6 orang sudah menjalani sidang etik, sementara 1 lagi yang terlibat kasus penipuan baru akan menjalani sidang etik pada Januari 2023.
“Sanksinya macam-macam, ada yang menjalani hukuman di tempat khusus selama 7 sampai 30 hari, ada yang demosi, sampai penundaan kenaikan pangkat,” bebernya.
Diketahui pelanggaran yang dilakukan yakni meninggalkan wilayah tanpa izin, tidak menaati perundangan yang berlaku saat bertugas, meminta uang kepada keluarga tersangka, peristiwa berhubungan badan, penipuan, narkoba, dan lalai saat bertugas hingga terjadi peristiwa tahanan gantung diri.
“Tahanan yang bunuh diri itu tidak diawasi padahal sedang piket mako, semestinya kan dicek berkala sejam sekali, kejadiannya tahun lalu di Muara Badak,” jelasnya.
Tak hanya memberikan punishment, tahun ini ada 11 anggota Polres Bontang juga ada yang mendapat reward atau penghargaan, atas dedikasi dan prestasinya selama menjadi bagian dari aparat kepolisian, salah satunya yakni Bripka Luluk Femina saat bertugas membantu seorang ibu yang hendak melahirkan ke RSUD Bontang hingga proses persalinan berjalan aman dan lancar. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: