bontangpost.id – Sebanyak 756 narapidana di Lapas Klas IIA Bontang mendapat remisi kemerdekaan perayaan HUT RI ke-76. 7 orang di antaranya langsung bebas.
756 warga binaan yang mendapat remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 470 orang, disusul kasus perlindungan anak 123 napi, dan terpidana kasus pencurian sebanyak 45 orang. Selain itu, warga binaan yang juga mendapat remisi, yakni napi dengan kasus pembunuhan 27, penggelapan 12 orang, kasus korupsi 1 orang, dan kasus lain-lain 78 napi.
Mereka terbagi menjadi dua. 734 warga binaan mendapat remisi umum I. Yakni pengurangan hukuman 1 sampai 6 bulan. Sementara, 22 warga binaan lainnya mendapat remisi umum II. Remisi umum II ini telah menyelesaikan masa pidana pokok.
“7 orang langsung bebas, 15 warga binaan sisanya, harus menjalani pidana denda/subsider,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bontang Riza Mardani.
Sementara, 511 warga binaan lainnya tidak kebagian remisi kemerdekaan. Dengan sejumlah alasan. Seperti justice collaborator ditolak, ada juga yang belum menerima tanggapan dari penyidik.
“Selain itu tidak memenuhi persyaratan lain, salah satunya belum menjalani 6 bulan masa pidana,” jelasnya.
Rencananya, seremonial pemberian remisi kemerdekaan bakal digelar Selasa (17/8/2021) besok. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: