Simpan 42,5 Gram Sabu Dalam Kotak Makanan
BONTANG – Pengedar narkoba yang berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang ternyata dikendalikan oleh salah satu nara pidana (napi) di Lapas Kelas III Bontang. Hal tersebut terungkap dari hasil pengembangan saat tersangka FP (29) ditangkap dan mengaku barang tersebut milik Andy Arman warga binaan Lapas Bontang.
Penangkapan FP terjadi, Kamis (9/2) sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Pelabuhan 3 RT 14 nomor 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan. Informasi yang dihimpun, salah satu anggota Sat Reskoba mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon selulernya.
Diinfokan bahwa ada salah satu rumah yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkoba dan pesta sabu. Atas laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskoba pun meluncur ke TKP untuk menemui informan tersebut. “Sekira pukul 19.00 Wita, penggerebekan pun dilakukan yang kemudian didapat seorang perempuan bernama FP,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, Jumat (10/2) kemarin.
Saat penggeledahan badan dilakukan, tak terdapat barang yang dicurigai. Hingga akhirnya Polisi melanjutkan menggeledah rumah VP dari ruang tamu, hingga kamar tidur. Di dalam kamar tidur, terdapat satu lemari baju yang tak luput dari penggeledahan.
Di dalamnya terdapat satu tempat plastik yang biasa dipakai untuk bekal nasi. Saat dibuka, terdapat butiran kristal yang diduga sabu terbungkus plastik klip. “Ada 8 poket sabu dengan berat 42,5 gram,” ujarnya.
Barang bukti lain yang ditemukan di ruangan kamar tidur yakni handphone merek blackberry sebagai alat komunikasi, timbangan digital 1 buah, balsem geliga yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 alat takar dari potongan sedotan, 1 tempat kacamata yang berisikan plastik klip, 3 bungkus plastik klip, 4 pipet kaca, serta 2 lembar plastik bekas sabu yang berserakan di lantai. “FP beserta barang bukti pun diamankan di Polres Bontang yang kemudian dilakukan pemeriksaan,” terang dia.
Hasil pengembangan, didapatkan bahwa barang-barang tersebut hanya dititipi oleh rekan FP di rumahnya. FP mengaku pemilik semua barang itu ialah Andi Arman yang ternyata merupakan warga binaan Lapas Kelas III Bontang. Tersangka FP pun diajak mengantar Polisi ke Lapas Kelas III Bontang untuk menemui Andi Arman. “Pukul 22.00 Wita, Polisi dan FP sampai di Lapas, namun karena harus sesuai SOP, maka Andi Arman tak bisa dibawa ke Polres,” ujarnya.
Ternyata, Andi Arman merupakan napi dengan kasus narkoba yang divonis 11 tahun penjara. Belum kapok dengan vonis hukumannya, Andi tak melepas profesinya sebagai pengedar narkoba. Hingga dirinya menitipkan sabu di FP untuk dijual ke pelanggannya. “Rencananya, Andi Arman ini akan di bon tahanan hari ini (kemarin, Red) karena saat Kamis malam waktunya tidak memungkinkan,” tandasnya.
Dikatakan Suyono, bisa saja Andi mengendalikan di balik jeruji besi. Namun semuanya masih dalam proses penyidikan. “Soal Andi memiliki handphone di dalam Lapas pun kami belum tahu,” ungkapnya. “Sementara hubungan keduanya, diketahui hanya sebatas pertemanan biasa karena sempat bertetanggaan,” pungkasnya.
Kini tersangka FP dan barang bukti di amankan di Polres Bontang guna menjalanai proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan tersangka AA masih menjalani sisa masa hukuman di Lapas Bontang dan terhadap tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 atau 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mga)







