Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Surat Kepemilikan Tanah KPC
SANGATTA – Mantan Kepala Desa (Kades) Tebangan Lembak, Bengalon, Kutim Karsono terancam didakwa 1,5 tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat melakukan pemalsuan berkas lahan milik PT KPC di wilayah tambang Pit B.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Amanda menyebutkan, sidang kasus Karsono akan kembali digelar Rabu (15/3) hari ini. Sidang kedua ini diagendakan mendengarkan keterangan para saksi. Kasus Karsono adalah hasil pendalaman terhadap perkara yang menjerat terdakwa Usman Utiew. Sehingga proses sidang keduanya tidak bersamaan. Adapun Usman telah menjalani sidang dan divonis 1,2 tahun penjara.
“Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 1,8 tahun kepada terdakwa Usman. Namun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan,” katanya.
Sambungnya, kepada majelis hakim terdakwa Usman telah mengakui perbuatanya, yakni memalsukan surat penguasaan atas tanah milik KPC.
“Semua alat bukti telah ditampilkan dalam persidangan. Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa bahwa terdakwa memang bersalah membuat dan menggunakan surat palsu,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Karsono yang kala itu menjabat Kades ikut dilibatkan sebagai anggota tim pembebasan lahan KPC tahun 2009-2010 di Desa Tebangan Lembak.
Setelah dilakukan verifikasi dan identifikasi, tidak ditemukan keberatan dari pihak lain. Sehingga dilakukan pembebasan. Lalu pada 2013 KPC memulai melakukan penambangan di kawasan tersebut, Pit B. Namun tahun 2014, Usman Utiew yang merupakan warga Tebangan Lembak diduga melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan milik KPC seluas puluhan hektar. Tanah tersebut dijual kepada beberapa pembeli.
Nah, Karsono yang kala itu menjabat Kades ikut membubuhkan tanda tanggan dalam surat penguasaan tanah yang dibuat Usman. Padahal Karsono mengetahui lahan yang diajukan tersebut adalah lahan milik KPC.
Akibatnya, lahan tambang aktif KPC tersebut beberapa kali diklaim, diblokade, hingga diduduki warga yang telah membeli lahan kepada Usman. Atas dasar ini KPC mengajukan keberatan.
Manager Land Management KPC Bambang Sila Sakti menyayangkan adanya kasus sengketa lahan tersebut. Apalagi kasus ini sampai masuk ke ranah hukum.
“Kalau sudah seperti inikan masyarakat yang jadi korban. Saya berharap masalah seperti ini tidak lagi terulang. Buat masyarakat, kami berharap lebih selektif saat hendak membeli tanah. Khususnya di sekitar areal pertambangan,” pintanya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: