bontangpost.id – Berbeda dengan jenjang SMA, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMK tidak memakai zonasi. Kebijakan ini sama dengan tahun sebelumnya.
“Jadi untuk SMK itu pakai jalur reguler namanya. Dengan kuota tetap sama dengan SMA yang zonasi yakni 50 persen,” kata Wakil Ketua I Panitia PPDB Achmad Badrus.
Pertimbangan tidak memakai zonasi karena ingin mengakomodasi seluruh pelamar. Utamanya yang berdomisili di dekat lokasi sekolah. Apalagi tiap SMK memiliki kompetensi keahlian yang berbeda. Sehingga seluruh pelajar di Bontang bisa memilih sesuai dengan keinginan mereka. Tiap pendaftar pun bisa memilih lima kompetensi keahlian. “Baik dalam satu satuan pendidikan atau berbeda,” ucapnya.
Nantinya tiga jalur yang dibuka lebih awal ialah perpindahan tugas orangtua, prestasi, dan afirmasi. Perinciannya untuk jalur perpindahan tugas orangtua yakni 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini untuk menampung calon siswa baru yang sebelumnya sekolah di luar Bontang. Kemudian pindah domisili karena mengikuti penempatan kerja orangtua.
Tak hanya itu, 5 persen dari kuota perpindahan tugas diperuntukkan anak kandung guru. Sementara jalur afirmasi berkuota 15 persen. Jalur ini dibuka untuk keluarga miskin, penyandang disabilitas, dan anak kandung guru di luar satuan pendidikan tempat bertugas.
Adapun jalur prestasi diberi jatah 30 persen. Salah satunya menyangkut pemberian tambahan nilai bagi penghafal juz Al-Qur’an. Tahun lalu, perhitungannya juz yang dihafal dibagi 30 kemudian dikalikan 100. Artinya tiap juz hanya diberi tambahan 3 nilai. Tahun ini tiap juz yang dihafal diberi tambahan nilai 10.
Berlaku kelipatannya. Jika menghafal lebih dari 10 maka akan tetap diberi nilai 100. Menurutnya kebijakan ini sudah tepat. Sebab menghafal itu tidak semudah yang dibayangkan.
Tak hanya itu, perbedaan menyasar penambahan nilai jalur prestasi terkait penghargaan dari perlombaan beregu. Jika sebelumnya pada juknis tertera bahwa jika beregu maka nilai yang ditentukan itu dibagi dengan jumlah anggota regu. Penghargaan khusus juga diberikan kepada pendaftar yang sebelumnya merupakan ketua OSIS. Mereka akan mendapat tambahan nilai 20.
Jalur reguler bakal berlangsung 27–30 Juni. Pada jalur ini terbagi 40 persen jalur umum. Seleksi akan menggunakan akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir. 10 persen dikhususkan bagi bina lingkungan RT prioritas. Bina RT prioritas ini harus menunjukkan fotokopi KK. Identitas tersebut paling lambat terbit satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. (ak/ind/k8)







