bontangpost.id – Warga yang menggelar hajatan dengan menutup jalan dan mengakibatkan macet, terancam bakal didenda Rp 24 juta.
Menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Mesti ada izin. Pasalnya, menggunakan ruang publik bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.
Sementara itu, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian,” kata Budiyanto beberapa waktu lalu.
Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan. Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post