bontangpost.id – Matahari Department Store berkomitmen melakukan perekrutan ulang sesuai Perda yang berlaku. Hal itu usai memenuhi panggilan Dinas Ketenagakerjaan Bontang pada, Senin (8/7/2022).
Rekrutmen berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang berbunyi setiap perusahaan harus membuka lowongan kerja sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal.
Manajer Matahari Department Store Yoga Bagus mengakui adanya miskomunikasi perusahaan dan ketidaktahuan atas aturan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera memperbaiki proses rekrutmen.
“Iya, awalnya tidak tahu. Tapi, segera kami masukkan surat ke Disnaker,” ujarnya usai menghadiri panggilan Disnaker.
Sementara itu, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan pihaknya memaklumi perusahaan tersebut lantaran tidak tahu Perda yang berlaku di Bontang.
Baca juga; Matahari Buka Loker, Tak Lapor Disnaker; Segera Kami Panggil
“Masalahnya sudah selesai. Mereka juga sudah berkomitmen,” ujar Safa.
Namun, ia mewanti-wanti Matahari Department Store untuk tidak mengulangi hal yang sama. Artinya seluruh lowongan pekerjaan harus melalui Disnaker.
“Rekrutmen yang sempat berjalan disetop dulu. Dalam waktu dekat kami akan membuka lowongan dari Matahari,” sebutnya.
Selain itu, agar proses rekrutmen berjalan baik, Disnaker meminta kelengkapan berkas perusahaan serta PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. “Ya biar jelas. Agar tidak miskomunikasi lagi,” serunya.
Diberitakan sebelumya, Matahari Department Store membuka lowongan kerja dengan empat formasi yakni Pramuniaga, Kasir, VM Artist, dan Teknisi melalui media sosial. Hanya saja, pengumuman itu tidak melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post