
Dua terdakwa kasus korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda
© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.