• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
29 Agustus 2022, 14:30
in Kriminal
Reading Time: 4 mins read
0
Dua terdakwa kasus korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda

Dua terdakwa kasus korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua terdakwa kasus korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (25/8) malam lalu. Dua terdakwa itu yakni mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irianti dan Direktur CV Cendana Abu Mansyur.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu tertentu setelah putusan inkrah maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan saat menjabat posisi tersebut,” kata Ali.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mendapat perintah untuk menyerahkan sejumlah uang anak perusahaan BUMD itu. Kepada terpidana yang sekaligus mantan Dirut Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono dan mantan konsultan berinisial DS.

Baca Juga:  Dugaan Kredit Fiktif di BPR Bontang Sejahtera, Tiga Poin Keberatan Disampaikan

“Mereka (terdakwa) tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Anggaran perusahaan PT BIKM yang tidak dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu Yunita juga memberikan pinjaman ke LSK (mantan Direktur PT Bontang karya Utamindo) senilai Rp 30 juta. Nominal itu juga tidak jelas peruntukannya. Sementara Abu Mansyur diduga terlibat dalam perkara pengadaan dua unit megatron fiktif. Senilai Rp 1 miliar.

Selain itu, Abu Mansyur juga berperan menghubungi direktur CV Inayah untuk pengaspalan lahan parkir fiktif senilai Rp 149 juta. Tak hanya itu, melakukan komunikasi dengan CV Abilindo untuk pengerjaan software dan galeri ATM senilai Rp 191 juta serta CV Mahkota Grafika terhadap pengajuan pengerjaan palang parkir. Faktanya pengerjaan itu dilakukan oleh pihak lain.

Baca Juga:  Tidak Mau Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Agenda persidangan berikutnya akan digelar 30 Agustus besok. Jadwalnya ialah pembacaan duplik. Disinggung mengenai perkembangan penanganan tersangka lainnya, pihaknya meminta publik bersabar. Perbuatan kedua terdakwa disangka melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai pada Pasal 3Juncto Pasal 18 UU 31/1999.

Diketahui Yunita Irianti dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan Juli lalu. Selaku mantan pimpinan PT BIKM  mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT BIKM kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00. Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT BIKM terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936. Sementara Abu Mansyur akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni lalu. Pasca itu ABM langsung dilakukan pemeriksaan. (ak)

Baca Juga:  Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

 

Tags: korupsiPerumda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Alasan Berkas, Gaji Petugas Kebersihan RSUD Taman Husada Tak Kunjung Dibayar

Next Post

BREAKINGNEWS! Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Berbas Pantai

Related Posts

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut
Bontang

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut

4 September 2026, 11:41
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Pecat Aipda IM, Positif Sabu hingga Terjerat Banyak Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.