bontangpost.id – Dua terdakwa kasus korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (25/8) malam lalu. Dua terdakwa itu yakni mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irianti dan Direktur CV Cendana Abu Mansyur.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu tertentu setelah putusan inkrah maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan saat menjabat posisi tersebut,” kata Ali.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mendapat perintah untuk menyerahkan sejumlah uang anak perusahaan BUMD itu. Kepada terpidana yang sekaligus mantan Dirut Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono dan mantan konsultan berinisial DS.
“Mereka (terdakwa) tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Anggaran perusahaan PT BIKM yang tidak dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu Yunita juga memberikan pinjaman ke LSK (mantan Direktur PT Bontang karya Utamindo) senilai Rp 30 juta. Nominal itu juga tidak jelas peruntukannya. Sementara Abu Mansyur diduga terlibat dalam perkara pengadaan dua unit megatron fiktif. Senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, Abu Mansyur juga berperan menghubungi direktur CV Inayah untuk pengaspalan lahan parkir fiktif senilai Rp 149 juta. Tak hanya itu, melakukan komunikasi dengan CV Abilindo untuk pengerjaan software dan galeri ATM senilai Rp 191 juta serta CV Mahkota Grafika terhadap pengajuan pengerjaan palang parkir. Faktanya pengerjaan itu dilakukan oleh pihak lain.
Agenda persidangan berikutnya akan digelar 30 Agustus besok. Jadwalnya ialah pembacaan duplik. Disinggung mengenai perkembangan penanganan tersangka lainnya, pihaknya meminta publik bersabar. Perbuatan kedua terdakwa disangka melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai pada Pasal 3Juncto Pasal 18 UU 31/1999.
Diketahui Yunita Irianti dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan Juli lalu. Selaku mantan pimpinan PT BIKM mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT BIKM kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00. Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT BIKM terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936. Sementara Abu Mansyur akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni lalu. Pasca itu ABM langsung dilakukan pemeriksaan. (ak)







