• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dugaan Kredit Fiktif di BPR Bontang Sejahtera, Tiga Poin Keberatan Disampaikan

by Redaksi Bontang Post
15 November 2021, 10:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor BPR Bontang Sejahtera (dok.Bontangpost)

Kantor BPR Bontang Sejahtera (dok.Bontangpost)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penasihat hukum terdakwa Yunita Fedhi Astri, dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera, menyampaikan keberatan saat sidang pertama, beberapa waktu lalu. Kepala Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan penasihat kala itu menyampaikan tiga poin pengajuan eksepsinya.

Pertama, terdakwa Yunita terdapat dua berkas perkara. Padahal kurun waktu antara keduanya itu tidak dalam jeda yang lama. Dipandang penasihat hukum saat itu mengapa tidak digabungkan. Penasihat hukum juga menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam penyusunan berkas perkara.

“Poin satu dan kedua ini sebenarnya intinya sama. Mengapa berkasnya tidak digabungkan,” kata Sofian.

Tak hanya itu dakwaan yang disangkakan menurut versi penasihat hukum masuk hukum administrasi. Bukan pidana sesuai dengan pengajuan dari jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan majelis hakim akan membacakan putusan sela, Senin (15/11) hari ini, pukul 10.00.

Baca Juga:  Berkunjung ke Balikpapan, Nawawi Khawatir Bakal Ada yang Diangkut KPK

Jika hakim menolak eksepsi, maka persidangan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebaliknya jika dikabulkan maka pemeriksaan tidak dilanjutkan. Persidangan ini digelar secara online. Di mana terdakwa menjalani proses persidangan dari Lapas Bontang.

Sofian pun telah memiliki langkah antisipasi. Jika putusan sela menolak eksepsi terdakwa maka pemeriksaan saksi bakal dikebut. Tiap pekannya bisa persidangan dua kali. Lantaran masa penanahan terdakwa bakal habis pada Januari mendatang.

Sementara Kasi Pidum Kejari Bontang Mary Yuliarty menjelaskan mengapa berkas perkara terdakwa Yunita ada dua. Mengingat ada perbuatan pengajuan kredit fiktif yang dilakukan secara bersamaan dan Yunita sendiri. “Jadi khusus yang terdakwa Yunita sendiri tentu tidak bisa menyeret peran dari Yudi. Makanya dipisah,” sebut Mary.

Baca Juga:  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Imam Nahrawi Bantah Terima Duit Suap Sebesar Rp26,5 M

Diberitakan sebelumnya, dua mantan direksi PT BPR Bontang Sejahtera tersandung kasus dugaan kredit fiktif. Penyidikan sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Kemudian berkas ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu Kejari Bontang menerima limpahan penanganan perkara pada 14 Oktober.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa ialah penggunaan data lama debitur. Padahal debitur tersebut tidak mengajukan peminjaman dana di PT BPR Bontang Sejahtera pada kurun 2016-2018. “Ini dilakukan bersama-sama oleh dua terdakwa,” terangnya.

Modus yang dilakukan keduanya tercatat kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Dengan total 10 debitur. Di tambah Yunita yang diduga melakukan sendiri dengan kerugian Rp 365 juta sebanyak 8 debitur. Dua berkas akhirnya diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bontang.

Baca Juga:  Korupsi Rp 390 Juta Dikembalikan

Terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Ditambah denda Rp 10 hingga 200 miliar. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Bontang sejak 14 Oktober silam.

“Ketika dilimpahkan ke kami langsung kami tahan,” pungkasnya. (*/ak/far)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPRkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polder dan Tanggul Sungai Dinilai Jadi Solusi Instan Tangani Banjir

Next Post

Perkuat Preventif, Polisi Tak Gelar Razia Selama Operasi Zebra Mahakam

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.