• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Imam Nahrawi Bantah Terima Duit Suap Sebesar Rp26,5 M

by M Zulfikar Akbar
19 September 2019, 09:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka oleh KPK di Jakarta, Rabu (18/9). KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka oleh KPK di Jakarta, Rabu (18/9). KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pasalnya, KPK menduga Imam menerima total commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar terkait dana hibah KONI.

Baca Juga:  Kutim Bakal ‘Diawasi’ KPK, Mulai Perencanaan hingga Penyelesaian Program Pembangunan

“Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, kita akan mengikuti sepeti apa di Pengadilan,” kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku dirinya akan patuh pada proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Terkait akan mengajukan upaya hukum praperadilan atau tidak, Imam tidak menjawab dengan tegas. Menurutnya, dia belum membaca secara lengkap soal penyematan status tersangka terhadap dirinya.

“Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena negara hukum, dan sekali lagi saya saya jangan ada unsur unsur di luar hukum,” ucap Imam.

Baca Juga:  Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Berlian

Terkait pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Imam, dirinya hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari KPK. Bahkan, pihak keluarganya kini sangat terpukul dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Ya tentu keluarga sangat terpukul, tetapi saya yakin keluarga saya tahu bahwa ini risiko jabatan saya sebagai menteri ya, sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu, ya,” sesal Imam. (Muhammad Ridwan/jpc)

Tags: imam nahrawikorupsiKPKMenpora
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Next Post

Cerita Cebong-Kampret Usai, Andi Harun Daftar ke PDIP

Related Posts

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Kaltim

KPK Temukan Anomali APBD Kaltim, Pokir DPRD Lintas Dapil Jadi Sorotan

27 September 2026, 20:59
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.