bontangpost.id – Usai meringkus Ru (41) warga Tanjung Laut Indah, Satresnarkoba Polres Bontang turut menetapkan seorang pria lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Aa (31) warga Loktuan, Bontang Utara diringkus di hotel yang sama di Jalan Letjen S Parman, Bontang Barat, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.40.
Aa merupakan residivis kasus narkoba, dia baru saja keluar dari penjara pada 2020 lalu. Begitupun dengan Ru. Dia menghirup udara bebas pada 2021.
Aa diringkus bersama barang bukti sabu seberat 1,31 gram atau sebanyak dua poket. Dia ditangkap di kamar yang berbeda. Diduga, Aa sudah sering mengonsumsi narkoba di hotel milik Ru tersebut.
Adapun 2 poket itu ditemukan di tempat yang berbeda. Yakni di lorong dan gudang sebelah kamar Aa.
“Dia mengakui itu (sabu) memang miliknya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Atas perbuatannya, kini keduanya telah mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







