bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang berkolaborasi dengan Bank Kaltimtara mensosialisasikan aplikasi transaksi dan keuangan pemerintah (ATKP) di bidang pendidikan.
Dihadiri 284 tenaga pendidik dari sekolah negeri maupun swasta tingkat SD hingga SMP di Bontang. Aplikasi tersebut dihadirkan untuk mengimplementasikan secara langsung penggunaan transaksi keuangan pemerintah secara nontunai yang terintegrasikan dalam sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah).
Mewakili Wali Kota Bontang, Kadisdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara Bank Kaltimtara dengan Pemkot Bontang pada 4 Agustus 2020 lalu. Dan dilanjutkan dengan SK Wali Kota Bontang Nomor 188.45/309/BAPENDA/2021 tentang pembentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Kota Bontang.
“Atas nama Pemerintah Kota Bontang, kami mengapresiasi sekali atas terselenggaranya kegiatan ini yang mendukung misi Pemkot Bontang,” ucapnya, Kamis (8/9/2022) di Ballroom Hotel Grand Mutiara.
Dikatakan, kegiatan ini mendukung masyarakat untuk melek teknologi melalui pola transaksi masyarakat dari tunai menjadi nontunai.
“Tentunya untuk menciptakan daya saing untuk menuju Kota Bontang yang hebat dan beradab,” sambungnya.
Kata Bambang, ada tiga manfaat yang didapat peserta ketika menerapkan transaksi nontunai. Pertama memperkuat evektifitas keuangan negara. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan yang terakhir mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.
“Dengan aplikasi ini, secara tidak langsung dapat memaksimalkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah. Jadi, transparan dan akuntabel. Saya berharap seluruh sekolah berkomitmen,” harapnya.
Dilokasi yang sama, Pimpinan Departemen Digital Banking Bank Kaltimtara Pusat, Bobby Daniyal menjelaskan bahwa aplikasi tersebut sengaja diluncurkan untuk menjembatani pemerintah daerah untuk melakukan berbagai transaksi. Misalnya saja sebuah sistem dari Kemendikbud yakni SIPlah.
“Berdasarkan arahan dari Kemendikbud, tiap sekolah yang mendapatkan dana BOS harus menerapkan pembayaran nontunai melalui aplikasi yang terhubung dengan SIPlah. Untuk menuju ke sistem itu hadirlah Bank Kaltimtara untuk memfasilitasi kedua belah pihak tersebut,” urainya.
Dikatakan Bobby, keuntungan yang didapat ketika menerapkan aplikasi ATKP, di antaranya memudahkan sekolah dalam membuat laporan, memudahkan pemeriksaan dari KPK maupun BPK dalam meninjau dana yang disalurkan. Dan tidak dikenakan biaya transaksi setiap pengadaan barang dan jasa.
“Kalau menggunakan yang lain pasti ada potongan biaya layanan dan administrasinya. Kalau kami tidak menggunakan itu. Karena untuk memudahkan sekolah itu sendiri. Sebab, hal tersebut tidak dianggarkan oleh sekolah,” bebernya.
Lebih jauh, Di dalam SIPlah itu sendiri, terdapat 9 toko penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam e-commerce Toko Ladang. Jadi, sekolah yang ingin melakukan pengadaan bisa mengakses toko tersebut dengan akses layanan yang lebih memadai.
Selain itu, pihaknya akan memberdayakan dan memfasilitasi toko lokal yang ada di Bontang untuk bergabung di Toko Ladang tanpa pungutan biaya.
“Toh pun barang yang dibutuhkan tidak terdapat dalam toko tersebut maka kami akan memberi kemudahan pada sekolah tersebut. Dengan cara, sekolah menunjuk toko itu kemudian kami akan mendatangi toko tersebut dan mendaftarkan di aplikasi kami,” jelasnya.
Bontang merupakan daerah kedua setelah PPU yang menerapkan aplikasi ATKP yang terintegrasi dengan SIPlah. Tak hanya dua daerah, Bobby menargetkan sosialisasi ini tersebar di kabupaten/kota Kaltim dan Kaltara.
“Bulan depan kami akan kembali mensosialisasikan kegiatan ini di Bontang dengan sasaran 400 tenaga pendidik tingkat Paud dan TK,” timpalnya.
Untuk memastikan, penggunaan aplikasi berjalan dengan baik, pihaknya akan memfasilitasi sekolah dengan membuka layanan tanya jawab dalam sebuah grub diskusi.
“Setelah kegiatan ini, kami tetap melakukan pengawasan. Agar memudahkan mereka menggunakan aplikasi juga apabila ada hal-hal yang masih bias bisa ditanyakan diaitu” tandasnya. (*)






