• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

BPO Hak Protokoler Kepala Daerah, Hamdam; Belanja Covid-19, Silakan Diperiksa

by Redaksi Bontang Post
16 September 2022, 06:59
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Plt Bupati PPU Hamdam

Plt Bupati PPU Hamdam

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bagian Keempat, Biaya Operasional, Pasal 8 Ayat (h) menyebutkan: biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Itu salah satu hak protokoler yang diterima kepala daerah yang besarnya diatur berdasarkan besaran dengan pendapatan asli daerah (PAD). Penajam Paser Utara (PPU) yang PAD-nya masih di bawah Rp 150 miliar, paling banyak BPO kepala daerahnya Rp 400 juta dibagi dengan bupati dan wakil bupati. Kalau ada dua-duanya. Kalau tidak ada ya salah satunya saja yang membelanjakan,” kata Plt Bupati PPU Hamdam kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id).

Ia menjelaskan itu menanggapi tiga tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim yang merencanakan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda sekira pukul 11.00, Rabu (14/9). Rencana demo tersebut oleh Koordinator AMPPH Kaltim Dian sudah diberitahukan ke Polresta Samarinda melalui surat tertanggal 8 September 2022.

Hamdam melanjutkan, BPO dibelanjakan berdasarkan permohonan-permohonan atau permintaan warga untuk berbagai kegiatan. “Kalau ada sumber pendanaannya bisa kita bantu lewat itu. Tapi, harus melalui permohonan. Itu, praktiknya selama ini. Cuma memang pernah ada masalah. Catatan BPK pada BPO 2020 ada kelebihan pencantuman besaran BPO melebihi dari target PAD. Semestinya, dimasukkan Rp 150 miliar tetapi dicantumkan Rp 400 miliar, sehingga dianggap ada kelebihan pengeluaran. Tetapi, semua itu memang ada aturannya hak protokoler yang melekat sama kepala daerah,” katanya.

Terkait tuntutan AMPPH Kaltim terhadap belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 Rp 6.108.404.841 tahun anggaran 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan yang diduga menyalahi aturan dan tak sesuai kondisi sebenarnya, Hamdam mengatakan, hal itu bisa dilakukan pemeriksaan. “Kalau disinyalir itu ada (penyimpangan) ya tidak apa-apa diperiksa, dan itu sudah hasil pemeriksaan BPK tentang itu. Memang ada beberapa catatan kritis yang harus diperbaiki oleh teman-teman berkaitan dengan belanja Covid-19,” ujarnya.

Sedangkan menanggapi poin ketiga tuntutan AMPPH terkait 17 proyek multiyears tahun anggaran 2021-2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU (diduga) tidak sesuai ketentuan dan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan diduga telah terjadi lobi-lobi untuk mencari keuntungan pihak/kelompok tertentu, ia menjelaskan, jumlah proyek yang semula 17 paket sudah dibatalkan, dan tersisa tiga paket saja. Penjelasan ini sama dengan tanggapan Kepala DPU PR Riviana Noor seperti diwartakan media ini, kemarin. (far/k15)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPO
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perluas Manfaat CSV, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Perbaikan Sarana KJA ke Kopnel BEM

Next Post

Polisi Cilik Binaan Polres Bontang Sabet Juara 1 Lomba Pocil Polda Kaltim

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.