• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tangkap Penyu Dilindungi, Nelayan Bontang Terancam 5 Tahun Penjara

by Yulianti Basri
24 September 2022, 18:41
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Nelayan yang kedapatan membawa daging penyu diringkus

Nelayan yang kedapatan membawa daging penyu diringkus

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Seorang nelayan asal Berbas Pantai, Bontang Selatan diringkus Satpolairud Polres Bontang. Ru (52) ditangkap karena diduga melakukan penangkapan terhadap Penyu. Salah satu satwa yang dilindungi.

Pria paruh baya itu ditangkap saat kapal yang ditumpanginya hendak bersandar di Berbas Pantai, Jumat (23/9/2022) pukul 17.30. Penangkapan ini dikatakan Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto berdasarkan laporan dari masyarakat. Benar saja, saat diperiksa ditemukan sekira 30 kilogram daging penyu yang disimpan di dalam boks yang dibungkus karung.

“Itu ada sekitar 3 penyu, tapi sudah berupa daging, cangkangnya sudah dibuang,” katanya.

Daging penyu yang disita polisi

Ditambahkan Komandan Kapal Patroli Polairud Bontang Bripka Yudi Siswanto nelayan tersebut menangkap penyu itu di wilayah perairan Kutim. Rencananya, daging penyu tersebut akan dijual dengan harga Rp 25 ribu per kilogram.

Baca Juga:  Tak Sengaja Terjaring, Tujuh Ekor Penyu Dilepasliarkan

“Dia nangkap pakai alat rawai senggol, yang biasa dipakai untuk tangkap ikan pari juga,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.

Atas perbuatannya nelayan tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti daging penyu, kapal GT 6 berwarna biru, dan boks ikan. Dia dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (b) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Nelayan tangkap penyupenyu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lelang Perbaikan Jalan Zamrut Dibatalkan, DPRD Sesalkan OPD Terkait Kurang Koordinasi

Next Post

Tak Ada Calon Lain Mendaftar, Pasutri Bersaing Jadi Kades di Paser

Related Posts

Pria di Bontang Kuala Diringkus karena Jual Penyu
Bontang

Pria di Bontang Kuala Diringkus karena Jual Penyu

29 Agustus 2020, 19:48
Minyak dan Sampah Plastik Ancam Populasi Penyu
Bontang

Minyak dan Sampah Plastik Ancam Populasi Penyu

25 April 2019, 15:30
Tak Sengaja Terjaring, Tujuh Ekor Penyu Dilepasliarkan
Bontang

Tak Sengaja Terjaring, Tujuh Ekor Penyu Dilepasliarkan

25 April 2019, 14:58

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.