bontangpost.id – Seorang nelayan asal Berbas Pantai, Bontang Selatan diringkus Satpolairud Polres Bontang. Ru (52) ditangkap karena diduga melakukan penangkapan terhadap Penyu. Salah satu satwa yang dilindungi.
Pria paruh baya itu ditangkap saat kapal yang ditumpanginya hendak bersandar di Berbas Pantai, Jumat (23/9/2022) pukul 17.30. Penangkapan ini dikatakan Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto berdasarkan laporan dari masyarakat. Benar saja, saat diperiksa ditemukan sekira 30 kilogram daging penyu yang disimpan di dalam boks yang dibungkus karung.
“Itu ada sekitar 3 penyu, tapi sudah berupa daging, cangkangnya sudah dibuang,” katanya.

Ditambahkan Komandan Kapal Patroli Polairud Bontang Bripka Yudi Siswanto nelayan tersebut menangkap penyu itu di wilayah perairan Kutim. Rencananya, daging penyu tersebut akan dijual dengan harga Rp 25 ribu per kilogram.
“Dia nangkap pakai alat rawai senggol, yang biasa dipakai untuk tangkap ikan pari juga,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Atas perbuatannya nelayan tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti daging penyu, kapal GT 6 berwarna biru, dan boks ikan. Dia dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (b) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)




