• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tak Sengaja Terjaring, Tujuh Ekor Penyu Dilepasliarkan

by M Zulfikar Akbar
25 April 2019, 14:58
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Penyu sisik. (WWF-Indonesia / Veronica Louhenapessy)

Penyu sisik. (WWF-Indonesia / Veronica Louhenapessy)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Setidaknya terdapat tujuh ekor penyu jenis sisik dilepasliarkan di perairan Bontang, Kamis (25/4/2019). Biota laut yang dilindungi tersebut diperoleh dari beberapa nelayan yang secara tidak sengaja terjaring saat melaut. Kemudian diperjualbelikan ke koperasi di Kota Taman.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Aji Erlinawati mengatakan pada dasarnya memperjualbelikan penyu tidak diperbolehkan. Dia menekankan agar nelayan tidak melakukan penangkapan secara liar. Sebab, terdapat sanksi yang siap menanti.

“Mereka (nelayan) jual ke koperasi yang peduli terhadap biota laut ini. Kemudian diserahkan kembali untuk dilepaskan,” katanya kepada bontangpost.id saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Limau.

Dia menjelaskan, sejauh ini belum ditemukan nelayan dengan secara sengaja menangkap dan memperjualbelikan penyu. Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan demi melindungi biota laut tersebut. Selain itu, edukasi dan sosialisasi ke nelayan perlu dilakukan.

Baca Juga:  Jelang Idulfitri, Harga Bawang Merah dan Daging Ayam Ras Meroket

“Tingkat kesadaran nelayan masih ada. Tidak menangkap secara liar. Yang jelas ada sanksi jika melakukan hal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Akhmadon menyebutkan semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam appendix 1, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Penyu di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Bahkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pelaku perdagangan.

“Penjual dan pembeli satwa yang dilindungi itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ucapnya.

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Pasokan dan Harga Bahan Pokok Stabil

Selain penyu, dalam kesempatan ini juga dilakukan pelepasliaran terhadap lima ekor ikan napoleon yang merupakan biota laut dilindungi. (mam)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dkp3 bontangpenyuperairan bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BOPI Bentuk Tim Verifikasi Liga 1

Next Post

Korut Berpaling ke Rusia

Related Posts

Tangkap Penyu Dilindungi, Nelayan Bontang Terancam 5 Tahun Penjara
Kriminal

Tangkap Penyu Dilindungi, Nelayan Bontang Terancam 5 Tahun Penjara

24 September 2022, 18:41
Pria di Bontang Kuala Diringkus karena Jual Penyu
Bontang

Pria di Bontang Kuala Diringkus karena Jual Penyu

29 Agustus 2020, 19:48
Jelang Iduladha, Pasokan dan Harga Bahan Pokok Stabil
Bontang

Jelang Iduladha, Pasokan dan Harga Bahan Pokok Stabil

28 Juli 2020, 18:00
Lewati Dua Tahap Pemeriksaan, DKP3 Pastikan Kesehatan Hewan Kurban
Bontang

Lewati Dua Tahap Pemeriksaan, DKP3 Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

15 Juli 2020, 18:18
Dinas Pangan-TPH Kaltim Salurkan 727,5 Kilogram Beras bagi Warga di Kecamatan Bontang Selatan
Bontang

Dinas Pangan-TPH Kaltim Salurkan 727,5 Kilogram Beras bagi Warga di Kecamatan Bontang Selatan

13 Juli 2020, 20:00
DKP3 Pantau Peredaran Jamur Enoki di Bontang
Bontang

DKP3 Pantau Peredaran Jamur Enoki di Bontang

3 Juli 2020, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.