bontangpost.id – Seorang pria digelandang ke Mapolsek Muara Badak, lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Ak (37) ditangkap Kamis (2/3/2023) pukul 02.00, di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau 1,90 gram.
“Sudah kami tahan dia dan sita barang buktinya,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp 789 ribu, plastik klip kecil, kertas rokok, korek gas, sendok takar, tas selempang coklat, dan baju batik merah yang dipakai menyimpan barang baram itu.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post