bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase buka suara menanggapi persoalan yang ramai disoroti perihal mantan Sekretaris Diskop-UKMP Andi Muhammad Tahir yang kini dilantik sebagai Kepala Bidang BPBD Bontang.
Diungkapkan Basri, yang menjadi pertimbangan pihaknya mempekerjakan kembali ialah lantaran Andi tidak ditahan oleh pihak berwajib sebab mendapat SP3 alias surat perintah penghentian penyidikan dengan alasan memiliki riwayat penyakit.
Baca juga; PNS yang Pernah Tersandung Narkoba Jabat Kabid di BPBD Bontang
Sebelumnya PNS Bontang itu diringkus oleh petugas Polsek Bontang Utara memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram pada Mei 2022 lalu.
Kemudian, pada Oktober 2022 kasusnya dihentikan oleh Polres Bontang. Namun, sebelum perkara ditutup, Andi berstatus tahanan kota. Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Pada pertengahan November ia dikabarkan kembali bekerja. Hanya saja sebagai pegawai biasa di Diskop-UKMP Bontang.
Tak hanya itu, yang menjadi pertimbangan lainnya kata Basri ialah sebab selama menjadi pegawai Andi Tahir berkelakuan baik pun ia bakal pensiun tiga bulan lagi.
“Kita pulihkan dulu namanya baru kita kembalikan. Kami punya catatan. Dia enggak boleh jadi sekretaris lagi. Harus satu tingkat di bawahnya,” aku Basri.
Diberitakan sebelumnya, Tahir diduga bukanlah pemain baru. Dari pengakuannya, bahkan sudah mengonsumsi barang haram itu selama 20 tahun terakhir ini. Dengan alasan bisa menyembuhkan penyakitnya, ketika mengonsumsi narkoba. (*)







