bontangpost.id – Komisi III DPRD Kota Bontang telah melakukan kunjungan lokasi yang akan dijadikan lahan pemakaman muslim di Bontang Barat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang sudah mengusulkan tiga opsi dengan luasan lahan masing-masing 2,1 hektare, 2 hektare, dan 5 hektare. Namun legalitas tanah serta lahan yang akan digunakan sebagai jalan masuk masih menjadi persoalan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina menekankan status jalan harus diperhatikan. Apalagi akses jalan sepanjang 200 meter dan lebar 5 meter itu akan digunakan sebagai jalan masuk menuju lahan pemakaman. Sehingga ia mendorong agar pihak terkait dapat memastikan pemilik tanah tak keberatan dengan hal itu. Pun soal kepastian legalitas dari hibah tanah tersebut harus diperjelas.
“Yang paling penting legalitas hibahnya ada, surat pernyataan pun ada. Jangan sampai ketika lokasi tersebut telah diputuskan secara final, jalan masuknya malah dipermasalahkan,” jelasnya.
Selain itu, politikus Partai Gerindra itu meminta agar pihak kelurahan bisa berkoordinasi dengan pemilik tanah maupun saksi di sebelah kanan atau kiri lahan. Artinya ketika lahan tersebut benar-benar dijadikan akses jalan menuju pemakaman, bisa meminimalisasi permasalahan karena adanya bukti-bukti secara tertulis.
Sementara, Kabid Pertanahan DPKPP Ishak Karangan mengatakan legalitas lahan yang luasnya 5 hektare tersebut sudah ada. Sedangkan pemilik lahan untuk akses jalan masuk bersedia menghibahkan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum.
“Kami berharap tidak ada masalah. Karena kalau untuk fasilitas umum sama saja. Tetapi nanti pasti kami koordinasikan lagi,” tutupnya. (*)







