bontangpost.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang mempertanyakan regulasi penempatan pengemis yang telah ditertibkan. Pasalnya saat pengemis itu diamankan, tak jarang beberapa hari kemudian berkeliaran kembali.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Eko Mashudi mengungkapkan pengemis yang telah ditertibkan biasanya dibawa ke rumah singgah. Namun masa tinggal di rumah singgah hanya sekira 7 hari. Sehingga petugas sering menertibkan orang yang sama berulang kali.
“Kami hanya memiliki tugas untuk menertibkan. Tetapi pengemis itu sering kedapatan berkeliaran lagi. Dikhawatirkan masyarakat akan menilai bahwa ada pembiaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Rehabilitasi Tunasosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Kota Bontang Abdullah mengatakan persoalan tersebut merupakan sesuatu yang klasik tapi sulit diselesaikan. Pihaknya pun telah melakukan upaya seperti pembinaan kepada pengemis yang terlantar ataupun ditelantarkan. Untuk pengemis yang ditelantarkan, dilakukan mediasi dengan keluarganya. Selanjutnya bakal dikembalikan ke keluarga masing-masing.
“Harus dibedakan dulu pengemis terlantar dan yang ditelantarkan. Pengemis terlantar kebanyakan dari luar daerah. Kalau seperti itu, kami akan kembalikan ke daerah asalnya,” katanya.
Pengemis yang kembali turun ke jalan setelah ditertibkan, menurutnya sesuatu yang tak mudah dikendalikan. Untuk itu persoalan ini menjadi sesuatu yang tak berkesudahan.
“Karena memang sulit. Itu akan terus berputar saja,” sambungnya.
Sedangkan pengemis yang ditempatkan di rumah singgah, masa tinggal memang hanya sepekan. Jika ingin memperpanjang masa tinggal, harus ada keterangan dari pihak yang menitipkan.
“Itu jadi masukan kami juga. Semoga dari SOP-nya bisa sedikit ada perbaikan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post