bontangpost.id – Kecelakaan di Jalan Ir H Juanda pada Senin (19/6/2023) yang melibatkan pengendara sepeda motor dan truk tengah didalami oleh Polres Bontang.
Truk parkir tersebut diduga memenuhi sebagian badan jalan. Dari keterangan saksi Siwi Puslita mengatakan, beberapa truk kerap parkir di lokasi tersebut silih berganti. “Karena di situ kan tempat pengumpul besi tua. Sering sekali truk parkir sembarangan,” ucapnya.
Pun penerangan di lokasi kejadian dinilai minim. Sehingga ada kemungkinan pengendara tidak mawas dan berakhir menabrak truk. Setelah kejadian tersebut, truk diamankan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan memarkir truk sembarangan bisa berpotensi dikenakan sanksi pidana. Terutama jika menelan korban jiwa.
“Karena jika kelalaian itu mengakibatkan orang lain dirugikan, maka sanksinya bukan lagi sekadar tilang,” jelasnya.
Sementara itu ia menegaskan bahwa segala penindakan dikembalikan pada aturan yang berlaku. Artinya juga melihat kondisi rambu-rambu yang ada di lokasi.
“Saat ini mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tandasnya. (*)


