• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Sopir Truk Parkir Sembarangan

by Jelita Nur Khasanah
21 Juni 2023, 17:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kecelakaan di Jalan Ir H Juanda pada Senin (19/6/2023) yang melibatkan pengendara sepeda motor dan truk tengah didalami oleh Polres Bontang.

Truk parkir tersebut diduga memenuhi sebagian badan jalan. Dari keterangan saksi Siwi Puslita mengatakan, beberapa truk kerap parkir di lokasi tersebut silih berganti. “Karena di situ kan tempat pengumpul besi tua. Sering sekali truk parkir sembarangan,” ucapnya.

Pun penerangan di lokasi kejadian dinilai minim. Sehingga ada kemungkinan pengendara tidak mawas dan berakhir menabrak truk. Setelah kejadian tersebut, truk diamankan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan memarkir truk sembarangan bisa berpotensi dikenakan sanksi pidana. Terutama jika menelan korban jiwa.

Baca Juga:  Parkir Sembarangan, Siap-Siap Ban Dikempiskan

“Karena jika kelalaian itu mengakibatkan orang lain dirugikan, maka sanksinya bukan lagi sekadar tilang,” jelasnya.

Sementara itu ia menegaskan bahwa segala penindakan dikembalikan pada aturan yang berlaku. Artinya juga melihat kondisi rambu-rambu yang ada di lokasi.

“Saat ini mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tandasnya. (*)

Tags: parkir sembarangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ubah Prakla Jadi Pusat Kuliner Kembali Digaungkan

Next Post

Badak LNG Goes to School, Beri Bantuan SD Negeri 015 Selangan

Related Posts

Parkir Sembarangan, Siap-Siap Ban Dikempiskan
Bontang

Parkir Sembarangan, Siap-Siap Ban Dikempiskan

24 Januari 2020, 19:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.