• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sebagai Pelaku, Anak Tidak Boleh Dilabeli Penjahat

by Redaksi Bontang Post
17 Juli 2023, 21:48
in Kaltim
Reading Time: 5 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus kejahatan melibatkan anak terus terjadi. Namun di hadapan hukum, status anak baik sebagai korban hingga pelaku tetap mendapat keistimewaan.

bontangpost.id – Viralnya video kekerasan kepada sopir truk di Loa Janan, Kutai Kartanegara pada Rabu (12/7) lalu membuat masyarakat geram. Korban mengalami cedera berat di kepala dan dibiarkan terkapar bersimbah darah di jalan di depan Pos Polisi Kilometer 31 poros Samarinda-Balikpapan. Dari empat pelaku, dua di antaranya ternyata masih berstatus anak.

Belum lama, pada Juni lalu, Polda Kaltim melalui Satgasda Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai wilayah juga membongkar praktik prostitusi. Di mana dari 24 korban yang berhasil ditemukan, 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka disebut dijual dan mendapatkan upah untuk melayani lelaki hidung belang.

Kasus eksploitasi disertai kekerasan juga berhasil diungkap jajaran Renakta Polda Kaltim di Balikpapan bulan lalu. Seorang ibu memanfaatkan tiga anaknya untuk berjualan tisu. Anak tertua yang masih berusia 8 tahun pun kerap dianiaya. Bahkan, dilakukan di hadapan tetangga. Alasan ekonomi disebut menjadi pemicu. Di sisi lain, ada dugaan sang ibu juga sebagai pecandu sabu-sabu.

Satu demi satu kasus kenakalan berujung kejahatan melibatkan anak mengemuka. Baik anak sebagai korban maupun sebagai pelaku. Masyarakat boleh simpati kepada korban dan geram kepada pelaku. Namun di hadapan hukum, status mereka tetap sama. Sama-sama harus dilindungi identitasnya, hingga sama-sama mendapatkan pendampingan baik secara fisik maupun psikologis.

“Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam sistem peradilannya, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji kepada Kaltim Post, Sabtu (15/7).

Kepada anak sebagai pelaku, maka statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Berbeda dengan orang dewasa, anak tidak boleh menyandang status tersangka. Bahkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), anak yang usianya di bawah 12 tahun tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Karena di usia tersebut, seorang anak dianggap tidak memahami konsep kejahatan dan konsekuensinya. Sehingga, proses hukum hanya sampai penyidikan di kepolisian. “Anak sebagai pelaku atau ABH tidak boleh dilabeli sebagai penjahat. Mereka yang di bawah 12 tahun pun penyelesaiannya melalui jalur diversi. Jalur itu ditempuh agar anak tidak menjalani hukuman pidana (kurungan). Diversi ini ada dua. Yakni dikembalikan ke orangtua atau dilakukan rehabilitasi dan pelatihan di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” sebutnya.

Lalu, penanganan anak usia 12-14 tahun. Di usia itu, diversi tetap bisa diterapkan. Asal bukan perbuatan kriminal yang berulang yang diputuskan oleh pengadilan. Baik keputusan penjatuhan hukuman, atau keputusan diversi. Dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 7 tahun.

“Kemudian, ada usia 14-18 tahun. Itu fokusnya pada penahanan pada anak. Tetapi, ini pun jalan terakhir. Ketika dia tidak punya orangtua atau wali yang bisa dititipkan selama proses perkara. Di Kaltim kita punya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Samarinda. Di sana diberikan pelatihan dengan batas waktu. Maksimalnya tiga bulan,” jelas Kristiaji.

Di kepolisian pun, batas waktu dalam berkas penanganan perkara ABH maksimal hanya tujuh hari. Bisa diperpanjang lagi selama delapan hari. Selama menjalani perkara, anak juga wajib didampingi. Dari orangtua, pengacara, dan Bapas. Ada juga tenaga sosial yang mendampingi korban atau keluarga korban kejahatan.

Di sisi lain, hukuman anak tidak mengenal kurungan penjara seumur hidup hingga mati. Paling lama penjatuhan hukuman seumur hidup kepada ABH adalah 10 tahun penjara. “Kepada ABH juga tetap berhak mendapatkan hak mereka untuk mendapat pendidikan dan bermain. Sebisa mungkin anak juga akan dijauhkan dari pengaruh yang bisa membuat dirinya tidak nyaman. Kerahasiaan anak baik sebagai ABH atau korban ini penting untuk bisa mengembalikan kondisi anak tanpa label sebagai pelaku atau korban kejahatan,” sebutnya.

Kepada anak sebagai korban kejahatan, prosesnya serupa dengan ABH. Anak sebagai korban pun berhak memilih siapa yang menurutnya nyaman dan dipercaya untuk mendampingi. Karena diketahui, tidak jarang kejahatan seperti kekerasan seksual kepada anak justru dilakukan oleh orangtua maupun keluarga dekat.

“Korban juga mendapat asesmen dari psikolog. Kami kerja sama dengan UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Itu berlangsung terus-menerus sesuai perkembangan korban. Bahkan, ada kasus anak kecanduan seks bebas harus ditangani secara psikologis sampai bisa sembuh,” ucapnya.

Kerja sama juga dilakukan kepada anak yang terlibat prostitusi. Antara Polda Kaltim dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Di mana anak-anak yang terjerat prostitusi akan mendapatkan pemeriksaan untuk HIV/AIDS. “Jadi, yang kami tangani di TPPO itu diperiksa. Ini bentuk kepedulian kita kepada anak,” imbuh Kristiaji.

Untuk anak korban kekerasan oleh orangtua mereka, Polda Kaltim juga bekerja sama dengan UPTD PPA dan DP3AKB untuk menyediakan tempat aman. Di mana anak bisa menempuh hak pendidikan dan bermain. Contohnya, kepada tiga orang anak penjual tisu yang mendapatkan kekerasan dari ibu mereka di Balikpapan pada bulan lalu. “Yang tertua itu ‘kan tidak sekolah. Melalui kerja sama tersebut, anak pun kami sekolahkan. Lalu, dititipkan ke panti asuhan atau pesantren,” ujarnya.

Keistimewaan yang berlaku kepada anak ini, kata Kristiaji, adalah bentuk perlindungan anak. Bagaimana pun anak adalah generasi penerus bangsa. Penegakan hukum bisa dilakukan, namun jangan sampai merampas hak anak. Pun kepada ABH, hukuman yang diberikan jangan sampai membuat mereka merasa dikurung. Melainkan sebagai proses pembelajaran. Karena itu, hak mendapat pendidikan, pelatihan dan bermain tetap ada.

“Memang banyak yang keberatan ketika ada ABH yang melakukan kejahatan ternyata tidak dipenjara. Tapi itu adalah hukum. Tidak ada anak terlahir nakal atau jahat. Kenakalan itu terjadi karena banyak faktor, mulai pola asuh hingga lingkungan. Tugas kita sebagai orang dewasa untuk melindungi mereka,” sebutnya.

REMISI

Sejak terlibat perkara hukum, seorang anak tidak hanya diistimewakan sejak menjalani proses di kepolisian hingga pengadilan. Meski pada akhirnya anak ditahan di LPKA, namun perlakuannya mengedepankan pemenuhan hak-hak anak. Pelaksanaan pelatihan untuk pemberdayaan ekonomi hingga kegiatan rohani dan jasmani menjadi rutinitas. Hingga menanti pengurangan hingga bebas dari masa penahanan melalui remisi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Sofyan menjelaskan, saat ini kondisi di LPKA Samarinda di Kutai Kartanegara (Kukar) masih sangat layak. Dari kapasitas 150, kini LPKA hanya diisi 58 orang anak binaan. Di mana semuanya disediakan fasilitas secara lengkap dan memenuhi persyaratan dari dinas terkait, dari sarana kesehatan, bermain, hiburan hingga beribadah.

“Kerja sama dengan banyak pihak, pemerintah, dan lembaga sosial masyarakat lainnya yang tidak mengikat juga membantu anak-anak bisa menjalani hari-harinya dengan kegiatan yang positif dan pada akhirnya bisa membantu dirinya secara ekonomi dan sosial begitu keluar dari LPKA,” ucap Sofyan.

Sofyan menyebut, pembinaan dan pengawasan kepada anak tidak hanya dilakukan di dalam LPKA. Seorang anak ketika selesai menjalani masa penahanan tetap mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Bapas. Itu sebagai bentuk kepedulian negara agar anak tidak lagi kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, pemberian pengertian juga dilakukan kepada keluarga dan masyarakat dan lingkungan anak tinggal. Sehingga, tidak ada pelabelan dan diskriminasi.

“Anak yang menjalani masa penahanan mendapatkan hak pendidikan, dia tetap sekolah melalui kejar paket. Mendapatkan pelatihan dengan sertifikat. Sehingga, begitu mereka keluar, mereka bisa melanjutkan hidup dan berusaha tanpa harus dihalangi oleh label dan diskriminasi,” ujarnya.

Monitoring juga berlaku. Ketika anak menunjukkan perilaku yang dianggap tidak berubah, maka akan dilakukan pemanggilan. “Di sisi lain, mereka juga diberikan kebebasan buat berkunjung lagi ke LPKA. Menengok teman mereka atau berkumpul berbagi pengalaman,” ungkapnya.

Bahkan, dengan pembinaan dan pelatihan di LPKA, Sofyan menyebut sejumlah anak binaan terbukti mampu berprestasi. Dalam pelaksanaan kegiatan pramuka di Tenggarong, Kukar misalnya, anak binaan LPKA berhasil menjadi juara pertama dalam pionering. Ada pula yang ikut dalam Festival Kesenian Nusantara.

“Bahkan anak binaan LPKA menjadi instruktur ukiran tekan logam bagi perwakilan negara-negara Organization Islamic Cooperation Culture Activity (OICCA) yang bertandang ke Kaltim beberapa waktu lalu. Yang paling top lagi ada satu anak binaan yang juara jambore nasional di Cibubur,” jelasnya.

Pada Hari Anak Nasional tahun ini, Sofyan menyebut tengah diusulkan remisi anak nasional (RAN) kepada anak binaan. Rinciannya remisi satu bulan untuk 21 anak binaan dan tiga bulan untuk tiga anak binaan. Sementara, sisanya ada enam orang karena statusnya dua orang masih ABH, tiga orang belum menjalani masa penahanan tiga bulan, dan satu orang sebelum RAN berusia 18 tahun. (rom/k15)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Peradilan anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dari Target 77, Baru 20 Event Pemkot Bontang yang Terlaksana

Next Post

Rp 26 Triliun untuk Infrastruktur Utama dan Kawasan Inti Pemerintahan di IKN

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.