• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kurir Sabu 1 Kilogram di Jalan Poros Bontang Terancam Hukuman Mati

by Redaksi Bontang Post
14 September 2023, 14:19
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kurir sabu 1 kg diringkus di Mapolres Bontang (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kurir sabu 1 kg diringkus di Mapolres Bontang (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sidang perdana kurir sabu satu kilogram dengan terdakwa Paturrahman digelar oleh Pengadilan Negeri Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan majelis hakim telah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Terdapat dua pasal dalam dakwaan tersebut,” kata Ngurah.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.

Subsidairnya dikenakan pasal 112 ayat 2 bahwa pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.

“Selanjutnya persidangan akan masuk pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Rencananya digelar 18 September mendatang,” ucapnya.

Baca juga; Bawa Sabu 1 Kg Pakai Mobil Travel, Dijanjikan Upah Rp 40 Juta

Sebelumnya terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada 16 Juni lalu. Sekira 13.10 di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan pria yang bekerja sebagai sopir travel itu sudah diintai sejak Mei lalu. Kamis (15/6) dia berangkat dari Sangkulirang menuju Samarinda menggunakan mobil travelnya bernomor polisi KT 1676 KZ berwarna silver.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kardus minuman. Adapun barang bukti sebanyak 1.014,93 gram sabu diambil di pinggir jalan, menggunakan sistem jejak.

“Sempat bergeser 4 kali lokasi pengambilan itu,” sebutnya.

Polisi juga menyita kardus kopi, ponsel, dan mobil yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa seorang diri. Dari hasil sabu yang diambil dari Muara Badak itu, dia dijanjikan upah senilai Rp40 Juta. “Pengakuannya untuk bayar cicilan mobil,” pungkasnya. (ak)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal

Next Post

AH Sebut Penangkaran Buaya Banyak Manfaat, Minta Pemkot Pertimbangkan

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.