• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Tak Dapat Digunakan untuk Penertiban Izin Penggunaan Lahan, Perda RDTR Bakal Dicabut

by Jelita Nur Khasanah
4 Oktober 2023, 17:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bontang tentang pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi (Jelita/bontangpost.id)

Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bontang tentang pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi (Jelita/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016-2036 menjadi pembahasan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang.

Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Robysai Manassa Mallisa menuturkan, pihaknya telah menyiapkan Perwali.

“Begitu perda itu dicabut, dapat langsung disambung dengan perwali RDTR,” tuturnya.

Diungkapkan dia, RDTR yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan tata cara penyusunan, sehingga tidak dapat digunakan dalam penertiban perizinan penggunaan lahan.

“Jadi setelah keluar dan disetujui, akan digabungkan OSS,” ungkap dia.

Jika demikian, setiap penggunaan lahan dengan kewenangan pusat atau daerah akan langsung masuk dalam sistem, pun dengan persetujuannya.

Dalam hal ini, bentuk pengawasan juga langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk menghindari kekosongan aturan, RDTR diajukan setelah prosesnya mencapai 90 persen, sebab saat ini tinggal menunggu persetujuan substansi dari kementerian.

“Begitu persetujuan substansi, perwali langsung dapat ditetapkan,” ujarnya.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik mempertanyakan ada tidaknya masalah yang belum terselesaikan dengan penggunaan aturan sebelumnya.

“Karena perda yang dibahas pun cukup panjang, dengan rentang waktu beberapa bulan,” katanya saat memimpin rapat.

Jika ada catatan strategis pemerintah mengenai persoalan yang belum rampung, maka pihak terkait harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jangan sampai ada permasalahan yang belum selesai dan akan menimbulkan masalah lain, ketika perda ini dicabut,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Mau Beli Bus Listrik, Anggarannya Rp3,9 Miliar

Next Post

Ngaku Ikhlas, Ambo Minta Pemerintah Jamin Makanan Buaya Riska

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.