bontangpost.id – DPRD Kota Bontang menyuarakan aspirasi pasca diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kepada Komisi II DPR RI.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan beberapa persoalan, salah satunya jenjang sekolah menengah atas (SMA) yang saat ini menjadi kewenangan provinsi.
Menurutnya, hal itu cukup membatasi ruang gerak pemerintah kota dan DPRD dalam memberikan pelayanan di sektor pendidikan.
“Bantuan di bidang pendidikan seperti seragam dan peralatan sekolah hanya dapat menyasar jenjang SD dan SMP,” katanya.
Padahal bila dilihat dari segi administrasi, pelajar SMA dan SMK ialah warga Bontang. Pemerintah kota pun akhirnya tidak dapat memaksimalkan bantuan tersebut kepada seluruh pelajar.
Selain itu, perbaikan fasilitas pendidikan juga tidak dapat dilakukan. Sementara yang mengetahui keadaan sekolah dengan jelas ialah pemerintah daerah.
“Penambahan sekolah baru juga masuk kewenangan provinsi,” lanjutnya.
Hal tersebut kemudian menimbulkan anggapan bahwa pemerintah kota tidak memberikan perhatian kepada pelajarnya.
“Masyarakat kan selama ini juga tidak tahu soal kewenangan itu. Jadi menganggap kami yang tidak peduli,” imbuh dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta supaya undang-undang tersebut dapat direvisi.
Terutama agar segala bentuk program pemerintah dalam bidang pendidikan dapat kembali dioptimalkan.
“Alhamdulillah revisi UU 23/14 sudah masuk dalam prolegnas,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post