bontangpost.id – Perbaikan dan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Wisata, Bontang Kuala, tidak dapat dilakukan sebab terkendala legalitas.
Sebagai informasi, ada sekitar 150 KK yang tinggal di perumahan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Agus Suhadi menyebut, pemenuhan fasum dan fasos menjadi desakan warga setempat sejak lama.
“Termasuk listrik dan air, tolong segera dituntaskan,” katanya.
Ia pun memberi catatan lain terkait hal yang harus diselesaikan oleh developer, di antaranya status legalitas musala yang masih menggantung, pembangunan jalan umum, hingga drainase.
Sementara itu, Kabid Prasarana, Sarana, dan Utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang Andi Ilham menjelaskan, sebelumnya masih ada pembangunan yang dilakukan oleh pengembang, sehingga untuk masuk ke area tersebut tidak dapat dilakukan.
“Kalau perda telah disahkan, maka semua perbaikan dapat dilakukan. Alhamdulillah tahun ini juga sudah ada satu paket pengerjaan berupa perbaikan jalan,” jelas dia.
Dikonfirmasi Yudha, salah seorang perwakilan developer menuturkan, pihaknya mengalami kendala di mana provinsi melakukan pengaturan tata ruang yang sudah ditandatangani.
“Dari tata ruang tersebut, kami tidak dapat memecah surat, sebab kawasan tersebut menjadi jalur hijau,” tuturnya.
Padahal surat izin telah dipegang. Seiring berjalannya waktu, pihaknya pun mengajukan permohonan agar pemecahan dapat dilakukan.
“Kami sudah melakukan penyerahan dokumen kepada DPKPP. Jadi kami pun akan tetap mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya.







