bontangpost.id – Sebagai salah satu upaya memberikan edukasi perpajakan, KPP Pratama Bontang secara rutin mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema-tema yang berbeda setiap pekannya sesuai melalui ketentuan atau peraturan terbaru dan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Salah satu tema kelas pajak dilaksanakan setiap Kamis pada pekan terakhir setiap bulan. Dengan mengangkat tema Hak dan Kewajiban Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak, dan sertifikat elektronik. Kelas pajak yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut dimulai pukul 14.00 WITA (Kamis, 30/11).
PKP (Pengusaha Kena Pajak) menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan wajib pajak perseorangan atau badan usaha yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang.
Salah satu syarat utama untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP dalam setahun terakhir, aktivitas usaha yang dijalankan telah mencapai omset Rp4,8 miliar rupiah. Jika aktivitas usahanya belum mencapai omset sebesar itu, maka wajib pajak tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun wajib Ppjak juga dapat memilih untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP.
Kelas pajak kali ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana, sebagai narasumber dan diikuti PKP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang pada bulan November tahun 2023 juga dibuka untuk seluruh wajib pajak tanpa terkecuali.
Dalam paparannya, Nanang menjelaskan kepada peserta kelas pajak bahwa setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, mereka memiliki kewajiban memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar, dan melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN.
“Hak yang akan diperoleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah PKP dapat melakukan perkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/KJP, PKP dapat meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak, tidak hanya itu PKP juga dapat melakukan pembetulan, penggantian dan pembetulan faktur pajak yang telah diterbitkan,” terang Nanang.
Selain mendapatkan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP, wajib pajak juga diberikan tutorial pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan Wajib Pajak PKP dengan mengakses https://web-efaktur.pajak.go.id/login.
Agar dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nanang menambahkan untuk pengajuan permohonan sertifikat elektronik dan permintaan Kembali sertifikat elektronik harus diajukan langsung ke KPP Pratama Bontang atau KP2KP Sangatta oleh orang pribadi atau pengurus/pimpinan badan yang namanya tercantum pada akta pendirian atau akta perubahan terakhir.
Pada sesi terakhir tepatnya saat sesi tanya jawab dan diskusi, peserta kelas pajak dipersilakan mengajukan pertanyaan yang dapat secara langsung dijawab oleh Fungsional Penyuluh Pajak.
Kelas pajak dengan tema hak dan kewajiban Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak, dan sertifikat elektronik yang diselenggarakan rutin setiap hari Kamis pada minggu terakhir tiap bulan secara daring oleh KPP Pratama Bontang ini mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru untuk mengikuti kelas pajak. Meskipun begitu kelas pajak dengan tema ini tetap dibuka secara umum bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak PKP ataupun belum dikukuhkan sebagai Wajib Pajak PKP.
“Kelas pajak ini terus dimaksimalkan agar dapat semakin meningkatkan pemahaman perpajakan bagi pengusaha kena pajak,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira.
Deazy menambahkan, pada saat kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak, petugas juga telah melakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban pajak secara one on one kepada orang pribadi atau pengurus/pimpinan badan usahanya.
Lanjut Deazy, kelas pajak secara daring tersebut tidak dipungut biaya. Kelas pajak daring ini dapat diakses melalui tautan bit.ly/kelaspajak724.
Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban PKP, faktur pajak, dan sertifikat elektronik sehingga memudahkan wajib pajak PKP dalam pelaksanaan aspek perpajakannya.
Untuk informasi perpajakan lainnya, #Kawan Pajak dapat mengikuti media sosial KPP Pratama Bontang @pajakbontang (Instagram dan Twitter) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang (Facebook). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post