• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial Society

KPP Pratama Bontang Sosialisasi Perpajakan kepada Wajib Pajak

by Jelita Nur Khasanah
31 Oktober 2023, 08:00
in Society
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala KPP Pratama Bontang Ahnis Purwanto memberi sosialisasi tentang pajak (Jelita/bontangpost.id)

Kepala KPP Pratama Bontang Ahnis Purwanto memberi sosialisasi tentang pajak (Jelita/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang terus berupaya menyebarkan informasi terkait perpajakan ke masyarakat luas dalam rangka mengamankan penerimaan pajak.

Kepala KPP Pratama Kota Bontang Hanis Purwanto mengatakan, kewajiban membayar pajak sejatinya termaktub dalam amanat UUD 1945.

Pada pasal 23A menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

“Artinya dalam undang-undang disampaikan dengan tegas pula bahwa pajak sifatnya memaksa, untuk semua wajib pajak,” katanya.

Lebih lanjut mengacu pada undang-undang, asas yang diterapkan ialah self assesment system, yakni wajib pajak diberi kepercayaan dalam mendaftarkan diri, menghitung, menyetor, dan melaporkan kepada kantor pajak secara mandiri.

“Sehingga KPP sebenarnya hanya berperan secara administratif dan kami bertugas membimbing wajib pajak dalam pelaporannya,” lanjut Hanis.

Baca Juga:  KPP Pratama Bontang Konsisten Ukir Prestasi Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan

Kendati demikian, negara diberi kewenangan guna menguji kepatuhan wajib pajak melalui pemeriksaan. Apabila berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan atau keterangan lain diketahui bahwa terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka KPP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Bila terdapat ketetapan pajak yang telah jatuh tempo, negara dapat melakukan penagihan secara aktif.

Penagihan tersebut meliputi beberapa tindakan, di antaranya penerbitan surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, lelang barang sitaan, dan pencegahan ke luar negeri.

“Kalau upaya tersebut masih diabaikan, paksa badan bakal dilakukan sebagai upaya terakhir,” ujar dia.

Adapun surat ketetapan yang dikeluarkan oleh pajak tidak serta merta bersifat final. Artinya wajib pajak masih diberi kesempatan selama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan untuk mengajukan keberatan jika Wajib Pajak kurang atau tidak puas, atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak.

Baca Juga:  Imbas Korona, Pelayanan KPP Pratama Bontang Dilakukan Online

“Tentu untuk mengeluarkan surat ketetapan pun telah melalui serangkaian proses pemeriksaan,” sambungnya.

Pengajuan keberatan dapat diajukan wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan akan diproses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal putusan keberatan masih tidak sesuai menurut wajib pajak, wajib pajak boleh mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Praktis, seluruh keputusan langsung berada di bawah kewenangan pengadilan pajak dan bukan ranah KPP lagi.

Sementara diketahui, realisasi hingga triwulan ketiga mencapai Rp2,5 triliun dari target yang ditetapkan yakni Rp3,2 triliun.

“Mayoritas penerimaan pajak didongkrak melalui sosialisasi dan pengawasan atau pembinaan,” sebutnya.

Dijelaskan Hanis, hampir seluruh pembiayaan untuk pembangunan di Bontang berasal dari pendapatan pajak. Baik untuk perbaikan fasilitas publik hingga pendidikan.

Baca Juga:  KPP Pratama Bontang Gelar Pajak Bertutur di SMAN 2

“Berbeda dengan Kutai Timur yang masih memiliki pemasukan dari batubara , migas, sampai perkebunan,” jelas dia.

Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak agar dapat patuh dalam membayar pajak, termasuk bagi yang memiliki tunggakan.

“Wajib pajak dapat melunasinya dengan cara mengangsur, dan hal itu diperkenankan,” pungkasnya. (*)

Tags: kpp pratama bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dampak Lingkungan PLTU Teluk Kadere Turut Disorot Dewan

Next Post

Stok Beras Kaltim Aman sampai Februari 2024

Related Posts

Tingkatkan Kualitas Layanan, KPP Pratama Bontang Gelar Forum Konsultasi Publik
Society

Tingkatkan Kualitas Layanan, KPP Pratama Bontang Gelar Forum Konsultasi Publik

30 Agustus 2024, 14:50
KPP Pratama Bontang Gelar Pajak Bertutur di SMAN 2
Society

KPP Pratama Bontang Gelar Pajak Bertutur di SMAN 2

9 Agustus 2024, 13:21
Penerimaan Pajak Tembus Rp4,81 Triliun, KPP Pratama Bontang 2023 Lampaui Target
Society

Penerimaan Pajak Tembus Rp4,81 Triliun, KPP Pratama Bontang 2023 Lampaui Target

5 Februari 2024, 12:00
KPP Pratama Bontang Konsisten Ukir Prestasi Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan
Society

KPP Pratama Bontang Konsisten Ukir Prestasi Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan

18 Desember 2023, 21:00
KPP Pratama Bontang Beri Edukasi Perpajakan Lewat Kelas Online
Society

KPP Pratama Bontang Beri Edukasi Perpajakan Lewat Kelas Online

5 Desember 2023, 15:37
KPP Pratama Bontang Sosialisasi Sertifikat Elektronik Lewat Media Sosial
Society

KPP Pratama Bontang Sosialisasi Sertifikat Elektronik Lewat Media Sosial

28 November 2023, 11:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.