Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 28 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Imbas Korona, Pelayanan KPP Pratama Bontang Dilakukan Online

Reporter: M Zulfikar Akbar
Rabu, 18 Maret 2020, 08:51 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Imbas Korona, Pelayanan KPP Pratama Bontang Dilakukan Online

Petugas keamanan berjaga di pintu masuk KPP Pratama Bontang, sembari menyosialisasikan penutupan pelayanan tatap muka. (Zaenul/Bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pelayanan tatap muka berhenti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang. Terhitung mulai 16 Maret hingga 5 April mendatang, sebagai antisipasi penyebaran covid-19. Pesan itu tertulis diplang berukuran sekira 70×40 sentimeter, tepat di depan pintu masuk KPP Pratama Bontang, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Beberapa orang nampak berhenti lalu menulis nomor hotline yang terpampang dan situs yang tertera dalam plang pengumuman itu.

Kepala KPP Pratama Bontang, Windu Kumoro menerangkan aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran virus korona. Pihaknya pun mengambil langkah menutup sementara waktu pelayanan pajak secara langsung, mulai dari tempat pelayanan terpadu (TPT) pada KPP Pratama seluruh Indonesia, termasuk Bontang. Termasuk juga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan layanan luar kantor, baik yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerjasama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:  Bontang Status KLB, Belum Ada Keputusan Tutup THM

Akan tetapi, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id. Atau untuk pelaporan SPT dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

“Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelasnya.

Selain itu, permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru juga dapat secara online, melalui e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id. Permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau laman www.pajak.go.id/unit -kerja. Sedangkan lupa layanan EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke kring pajak 1500200, atau melalui telepon serta email resmi masing masing KPP.

“Dari dulu sebenarnya sudah bisa,tapi biasanya mereka perlu panduan,” katanya.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Korona, Arab Saudi Larang Masuk Jemaah Umrah

Karena kondisi bencana nasional korona, DJP memberikan kemudahan serta kepastian kepada wajib pajak orang pribadi berupa dispensasi dalam menyampaikan SPT pajak 2019. Yang seharusnya menurut undang-undang berakhir pada 31 Maret, kali ini diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Begitu pula untuk SPT masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, yang seharusnya jatuh tempo pada pertengahan Maret, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau wajib pajak orang pribadi, jika tidak melaporkan untuk SPT Tahunan PPH atau terlambat atas keterlambatan lapornya saja itu Rp 100 ribu untuk setiap tahun pajak. Sedangkan untuk pajak yang kurang dibayar itu sanksinya 2 persen perbulan,” katanya.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi. Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Jam Besuk Pasien RSUD Bontang Ditiadakan

“Ada satu orang pekerja kami yang melakukan pekerjaan dari rumah, dia sekarang sedang di Solo,” ucapnya.

Pencegahan lainnya juga, yakni memeriksa suhu tubuh dengan thermal gun, setiap pegawai atau tamu yang masuk kantor KPP Pratama.  Serta penyedian hand sanitizer, melakukan sterilisasi dengan disinfektan di benda- benda yang kerap disentuh, pelaksanaan absensi tidak menggunakan finger print, melainkan menggunakan retina scanner. (Zaenul)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: coronaviruskpp pratama bontangpajakvirus korona
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan105Tweet66Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Solidaritas Tinggi Pekerja & Keluarga Besar Badak LNG, Sumbangkan Dana Ratusan Juta dengan Sukarela untuk Korban Banjir Kalsel dan Gempa Bumi Sulbar

Solidaritas Tinggi Pekerja & Keluarga Besar Badak LNG, Sumbangkan Dana Ratusan Juta dengan Sukarela untuk Korban Banjir Kalsel dan Gempa Bumi Sulbar

Rabu, 27 Januari 2021, 20:45 WITA
Jual Narkoba, Pria Pengangguran Ditangkap

Jual Narkoba, Pria Pengangguran Ditangkap

Rabu, 27 Januari 2021, 15:52 WITA
Dandim Jadi Relawan Pertama Divaksin Covid-19

Dandim Jadi Relawan Pertama Divaksin Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021, 14:49 WITA
Talitha Assegaf, Influencer Muda Bontang Jadi Relawan Vaksinasi

Talitha Assegaf, Influencer Muda Bontang Jadi Relawan Vaksinasi

Rabu, 27 Januari 2021, 12:20 WITA
Besok PPKM Dievaluasi, Wacanakan Pengetatan Pintu Masuk

Dewan Beda Pandangan Soal PPKM

Rabu, 27 Januari 2021, 09:00 WITA
Puluhan Nakes Terpapar Covid-19

Puluhan Nakes Terpapar Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021, 08:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Terkendala Anggaran, Pawai Ogoh-Ogoh Sempat Vakum Tahun Lalu

Terkendala Anggaran, Pawai Ogoh-Ogoh Sempat Vakum Tahun Lalu

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Sabtu, 23 Januari 2021, 10:54 WITA
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Kamis, 21 Januari 2021, 10:39 WITA
Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Jumat, 22 Januari 2021, 11:54 WITA
Tiga Pekan Selangan dalam Gulita

Tiga Pekan Selangan dalam Gulita

Senin, 25 Januari 2021, 07:55 WITA
Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Kamis, 21 Januari 2021, 08:15 WITA
Solidaritas Tinggi Pekerja & Keluarga Besar Badak LNG, Sumbangkan Dana Ratusan Juta dengan Sukarela untuk Korban Banjir Kalsel dan Gempa Bumi Sulbar

Solidaritas Tinggi Pekerja & Keluarga Besar Badak LNG, Sumbangkan Dana Ratusan Juta dengan Sukarela untuk Korban Banjir Kalsel dan Gempa Bumi Sulbar

Rabu, 27 Januari 2021, 20:45 WITA
Dua Hari Berturut-turut, Kasus Covid-19 di Bontang Tembus Tiga Digit

Dua Hari Berturut-turut, Kasus Covid-19 di Bontang Tembus Tiga Digit

Rabu, 27 Januari 2021, 19:50 WITA
Jual Narkoba, Pria Pengangguran Ditangkap

Jual Narkoba, Pria Pengangguran Ditangkap

Rabu, 27 Januari 2021, 15:52 WITA
Alam Kaltim Kian Terancam, Setelah Batu Bara, Eksploitasi Selanjutnya Nikel

Alam Kaltim Kian Terancam, Setelah Batu Bara, Eksploitasi Selanjutnya Nikel

Rabu, 27 Januari 2021, 15:00 WITA
Dandim Jadi Relawan Pertama Divaksin Covid-19

Dandim Jadi Relawan Pertama Divaksin Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021, 14:49 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.