bontangpost.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto, melaporkan bahwa penerimaan pajak pada 2023 mencapai 4,81 triliun, atau 117,8 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp4,08 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 61,8 persen.
Tercapainya penerimaan KPP Pratama Bontang ini linier dengan pencapaian target penerimaan pajak secara nasional 2023 yang juga melampaui target yaitu sebesar Rp1.869,2 triliun dari target Rp1.818 triliun.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan 2022, capaian penerimaan pajak KPP Pratama Bontang pada 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 61,8 persen atau secara nominal naik sebesar 1,84 triliun.
“Keberhasilan ini menunjukkan kinerja KPP Pratama Bontang dalam mengoptimalkan potensi perpajakannya yaitu meliputi Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur,” ujar Hanis.
Dari penerimaan pajak 2023 sebesar Rp4,81 triliun tersebut secara rinci sebagai berikut pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,99 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,08 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp1,72 triliun, dan pajak lainnya/bea materai sebesar Rp16,38 miliar.
Hanis menyampaikan bahwa penerimaan pajak terbesar itu berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) yang didominasi oleh PPh Pasal 21 sebesar Rp1,49 triliun.
Selain itu, Hanis menambahkan jenis pajak yang mengalami kenaikan yang tinggi adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yaitu dari target penerimaan 2023 sebesar Rp903 miliar tercapai Rp1,72 triliun atau naik sebesar 190,76 persen.
Hanis berharap penerimaan pajak ini digunakan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Karena pada dasarnya pajak nantinya akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program pemerintah yang dilaksanakan oleh berbagai dinas/instansi yang ada sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakannya, tingkat kepatuhan Wajib Pajak 2023 sebesar 51.484 SPT. Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun 2023 ini mengalami peningkatan sebesar 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 48.734 atau SPT yang dilaporkan 2023 naik sebanyak 2.750 SPT.
Hanis mengatakan bahwa prestasi ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran KPP Pratama Bontang dan partisipasi aktif seluruh Wajib Pajak maupun mitra kerja. Ia juga mengapresiasi dukungan dan partisipasi Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Bontang dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bontang beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Kutai Timur beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan instansi vertikal, asosiasi usaha, media massa, dan semua pihak yang telah membantu kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi perpajakan,” ujarnya.
Selanjutnya, KPP Pratama Bontang mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara mandiri dengan cara login pada situs web pajak (https://www.pajak.go.id).
KPP Pratama Bontang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 lebih awal. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-filing.
Dengan begitu, Wajib Pajak tidak perlu ke kantor pajak dan dapat menghindari antrian panjang. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan Wajib Pajak badan adalah 30 April 2024.
Informasi tata cara pemuktahiran data profil perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dapat diperoleh melalui situs web pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Apabila ingin berkonsultasi secara tatap muka bisa datang langsung ke KPP Pratama Bontang atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta.
“Semoga di tahun yang baru ini, kita semua dapat terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan di wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur,” tutup Hanis. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post