bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan melanjutkan program pemberian jaminan bagi pekerja rentan pada tahun ini. Nominal anggaran ditambahkan dari tahun lalu. Pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp7 miliar. Tahun lalu hanya Rp1,7 miliar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Abdu Safa Muha mengatakan, lonjakan ini lantaran tahun lalu penganggaran hanya untuk tiga bulan. Sebab, pagu itu ditetapkan melalui APBD Perubahan. Sementara tahun ini untuk pembayaran selama 12 bulan.
“Secara nominal pasti bertambah karena hitungannya untuk satu tahun,” kata Safa.
Adapun jumlah pekerja rentan yang dibantu Pemkot Bontang yakni 34.782 orang. Angka itu berasal dari basis data melalui nomor induk kependudukan. Sebelumnya tim melakukan monitoring terhadap calon penerima subsidi tersebut.
Khusus jaminan kecelakaan kerja tiap bulannya wajib dibayar Rp10.000 per orang. Jaminan kematian nilai yang harus dibayar lebih rendah yaitu Rp6.800 tiap orang. Alhasil untuk pagu anggaran jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp 4,1 miliar dan jaminan kematian Rp2,8 miliar.
Syarat penerima subsidi ini ialah harus bekerja. Penerima subsidi juga berprofesi sebagai tukang serabutan, buruh setrika, pembantu rumah tangga, pelaku UMKM yang pendapatannya hanya untuk makan, nelayan kecil, peternak, hingga petani kecil.
“Syaratnya kategori penerima subsidi bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan,” tutur dia.
Nantinya pemkot membayar tiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan. Evaluasi penerima pun dilakukan setiap bulan. Jika ada perubahan status, tim akan menilai apakah penerima subsidi itu tercoret atau tidak.
“Ada tim yang tugasnya mencermati apakah penerima subsidi jaminan itu layak atau tidak,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post