bontangpost.id – Satresnarkoba kembali menangkap dua pengedar sabu, warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Minggu (31/12/2023) pukul 22.00.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga, yang menyebut jika di Jalan Pelabuhan 3 RT 14 Tanjung laut Indah, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Laporan itu pun ditindaklanjuti Polisi dengan mendatangi sekaligus mengintai aktivitas di lokasi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengungkapkan di lokasi tersebut Polisi mendapati tersangka pertama berinisial MA (27). Dia diringkus bersama satu poket sabu sebanyak 0,43 gram.
Kecurigaan Polisi berawal saat MA yang saat itu ada di lokasi, sempat membuang sesuatu berupa bungkus plastik sesaat sebelum digeledah. Lalu saat digeledah tidak didapati barang bukti, namun bungkus plastik yang dibuang akhirnya didapati Polisi yang ternyata berisi sabu.
“Dia langsung kami tahan dan mengaku jika barang yang dibuang tersebut miliknya,” ucap AKP Rihard, Senin (1/1/2024).
Dari pengakuan MA, barang itu dia dapat dari seseorang dengan sistem jejak. Dia awalnya diminta tersangka kedua berinisial Jo (27), untuk mengambil sabu dari seseorang yang akan menghubunginya lewat handphone, dan setelah dihubungi orang tersebut, sabu ditinggal di sebuah tempat yang kemudian diambil MA.
Lalu sabu itu diserahkan MA ke Jo, kemudian dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual. Selain dijual, sabu tersebut juga dipakai sendiri oleh keduanya.
“Ternyata masih ada sisa di tersangka MA yang rencananya akan dijual kembali, tapi keburu kami tangkap,” lanjut AKP Rihard.
Berdasarkan pengakuan MA, Polisi kemudian mendatangi rumah Jo di Jalan Pelabuhan Gang Baronang RT 13 Tanjung Laut Indah. Dia pun turut dibekuk bersama sejumlah barang bukti lainnya, berupa bong atau alat hisap sabu yang didapat dari penggeledahan rumah.
Barang bukti lain turut diamankan Polisi, di antaranya satu unit sepeda motor milik tersangka MA, dan dua unit handphone milik MA dan Jo yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Hingga kini, polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang diambil dari sistem jejak, termasuk yang sudah dijual.
“Masih kami periksa dan lakukan pengembangan,” jelasnya.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Rihard.(*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post